Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kembalinya Endar ke KPK merujuk pada surat keputusan tertanggal 27 Juni. Selain itu KPK juga telah mengeluarkan surat tugas kepada Endar untuk mengikuti pendidikan di Lemhanas.
"Selain perubahan SK oleh Sekjen, pimpinan KPK juga telah menerbitkan surat tugas mengikuti pendidikan di Lemhanas," kata Ali kepada wartawan, Rabu (5/7/2023).
Endar nantinya akan menempuh pendidikan di Lemhanas hingga Oktober 2023. Ali mengatakan sesuai aturan tiap pegawai KPK yang tengah menempuh pendidikan akan dibebastugaskan dari tugas sehari-harinya di KPK.
"Sama dengan pegawai KPK lainnya yang sedang Lemhanas, maka sementara dibebaskan dulu dari tugas sehari-harinya," ujar Ali.
KPK juga telah menunjuk pejabat pelaksana harian (plh) yang akan menjalankan tugas sebagai Direktur Penyelidikan selama Endar masih menjalani pendidikan di Lemhanas.
"Sebagai pelaksana harian (plh) Direktur Penyelidikan dijabat oleh Ronald Worotikan sampai nanti beliau selesai menjalankan tugas pendidikan di Lemhanas," ujar Ali.
Endar sudah menyambangi Gedung KPK usai dinyatakan kembali bertugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Endar mengaku akan membagi waktu terkait tugasnya sebagai Direktur Penyelidikan dan masa pendidikan di Lemhanas.
"Kalau waktu ya tentunya berefek ya karena kegiatan tapi semuanya harus berjalan bersama-sama. Saya akan membagi waktu, sekolah dan mungkin sore ke sini. Komunikasi kan bisa saya lakukan melalui media yang lain," terang Endar.
Selain itu Endar mengaku telah menjalani komunikasi dengan para kasatgas dan tim penyelidik. Dia akan segera menyamakan persepsi terkait proses penyelidikan sejumlah kasus korupsi yang tengah berjalan di KPK.
"Ya tiga bulan kan saya tidak mengikuti. Saya juga sudah berkumpul dengan para kasatgas dan kawan-kawan penyelidikan sambil berjalan mungkin saya akan mengevaluasi kembali. Saya juga akan mencari infotmasi bagaimana updtae-nya baru nanti saya akan mungkin bisa melaksanakan tugas seperti biasa," pungkas Endar.
Lihat Video: Ucapan Terima Kasih Brigjen Endar ke Jokowi-Kapolri Usai Kembali ke KPK
(ygs/rfs)