Brigjen Endar soal Nasib Laporan ke Firli di Ombusdman: Itu Masalah Lain

Brigjen Endar soal Nasib Laporan ke Firli di Ombusdman: Itu Masalah Lain

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 05 Jul 2023 22:09 WIB
Brigjen Endar Priantoro kembali bertugas di KPK.
Brigjen Endar kembali bertugas di KPK. (Yogi Ernes/detikcom)
Jakarta -

Brigjen Endar Priantoro melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Ombudsman terkait kasus pencopotannya sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Endar mengaku masih akan membahas kelanjutan laporannya itu setelah kembali bertugas di KPK.

"Itu masalah yang lain. Saya tidak membahas itu dulu," kata Endar di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).

Endar mengatakan laporannya di Ombudsman hingga saat ini masih berjalan. Dia menyatakan akan melakukan diskusi dengan tim pengacaranya terkait laporannya tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ya sementara kan masih berjalan sekarang masih berjalan di sana. Nanti saya akan pikirkan dengan temen-temen tim hukum saya," ujar Endar.

Selain melaporkan Firli Bahuri ke Ombudsman, Endar juga melaporkan Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kabiro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Polda Metro Jaya. Endar kembali menilai laporannya itu merupakan persoalan yang lain usai dirinya kembali bertugas di KPK.

ADVERTISEMENT

"Itu nanti permasalahan yang lain ya. Saya sekarang berbicara masalah kembali ke sini," katanya.

Terima Kasih ke Jokowi hingga Kapolri

Endar juga menjelaskan kronologi kembalinya dia ke KPK. Dia awalnya menyampaikan rasa terima kasihnya kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Saya di momen ini saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Pak Presiden, kepada Pak MenPAN-RB, kepada Bapak Kapolri yang telah mengakomodir apa yang saya sampaikan kemarin-kemarin mengenai administrasi," kata Endar.

Endar dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK pada April 2023. Sejumlah perlawanan lalu ditempuh Endar setelah menilai surat keputusan pencopotannya itu cacat administrasi.

Endar juga telah melayangkan surat banding administrasi pencopotannya kepada Presiden Jokowi. Surat itu, menurut Endar, lalu diproses melalui Kementerian MenPAN-RB.

"Kemudian disampaikan ke MenPAN-RB untuk diproses itu dan MenPAN-RB merekomendasikan saya kembali ke sini. Jadi dasar dari surat MenPAN-RB itu pimpinan melalui sekjen mengeluarkan pembatalan SK yang lama sehingga saya kembali ke sini sebagai Direktur Penyelidikan," jelas Endar.

(ygs/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads