2 Pemerkosa ABG di Kebun Sawit Lebak Ditangkap, 1 Masih DPO

2 Pemerkosa ABG di Kebun Sawit Lebak Ditangkap, 1 Masih DPO

Fathul Rizkoh - detikNews
Rabu, 05 Jul 2023 22:34 WIB
Ilustrasi tangan diborgol
Foto: Rifkianto Nugroho/detikcom
Lebak -

Dua dari tiga pelaku yang diduga memperkosa anak di bawah umur di salah satu saung perkebunan sawit di Lebak, Banten, ditangkap polisi. Satu orang berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Kasat Reskrim Polres Lebak AKP Andi Kurniady mengatakan, tiga pelaku itu berinisial RN (24), S (32), dan SH (31). Pelaku RN yang berstatus DPO dan masih dicari.

"Betul satu pelaku RN masih DPO," kata Andi saat dimintai konfirmasi, Rabu (5/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Andi menjelaskan, pelaku RN berperan mengajak korban yang sedang bersama teman-temannya untuk main ke kebun sawit. RN juga yang pertama kali memperkosa korban.

"Awalnya korban bersama dua temannya main di depan Museum Multatuli, kemudian ada dua orang lagi datang tapi korban nggak kenal. Dua teman yang baru dikenal korban ini ngajak nongkrong di Stadion Ona tapi di tengah jalan ketemu pelaku RN yang ngajak ke kebun sawit," tuturnya.

ADVERTISEMENT

"Saat di kebun sawit dua teman yang baru dikenal korban pulang ninggalin korban sama pelaku RN. Saat itu pelaku RN beraksi memaksa korban untuk berhubungan badan," sambungnya.

Kata Andi, korban dipaksa menginap di saung yang ada di kebun sawit pada 17 Mei. Keesokan harinya, korban minta diantar pulang namun tidak diizinkan hingga mendapat perlakuan kasar dari RN.

RN pun berjanji memulangkan korban ke rumah dengan syarat korban harus minum obat yang diberikan. Korban pun percaya dan meminum obat itu. RN, S, dan SH mengelabui korban dengan mengajaknya berkeliling kebun dan kembali ke saung.

"Seperti sudah direncanakan, para pelaku mengajak keliling seolah dipulangkan ke rumah tapi justru memperkosa korban secara bergantian di saung," pungkasnya.

Sebelumnya, tiga orang pria berinisial RN (24), S (32), dan SH (31) diduga memperkosa seorang anak di bawah umur di salah satu Kebun Sawit di Lebak, Banten. Tidak hanya memperkosa, pelaku juga mencekoki korban dengan obat terlarang dan menahannya selama dua hari.

"Dugaan persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Peristiwanya terjadi pada 17-18 Mei di salah satu saung di Perkebunan Sawit di Rangkasbitung," kata Kapolres Lebak AKBP Wiwin Setiawan dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Rabu (5/7).

(azh/azh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads