Kembali ke KPK Usai Dicopot Firli, Endar Jamin Bakal Profesional

Kembali ke KPK Usai Dicopot Firli, Endar Jamin Bakal Profesional

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 05 Jul 2023 22:27 WIB
Brigjen Pol Endar Priantoro tiba di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/7/2023) usai ditetapkan kembali menjadi Direktur Penyelidikan KPK. Ia disambut sejumlah pegawai KPK yang telah menunggunya.
Foto: Ari Saputra/detikcom
Jakarta -

Brigjen Endar Priantoro berbicara soal hubungannya dengan Ketua KPK Firli Bahuri setelah kembali ditugaskan sebagai Direktur Penyelidikan KPK. Endar mengaku akan bekerja secara profesional.

"Ya saya akan tetap profesional sesuai dengan pekerjaan saya sebagai seorang direktur ya. Apa yang jadi kewenangan saya dan apa yang jadi tugas saya itu akan saya lakukan sebaik-baiknya dan saya juga menghormati kewenangan pimpinan," kata Endar di gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).

Endar sebelumnya sempat dicopot sebagai Direktur Penyelidikan KPK pada April 2023. Dia lalu kembali ke KPK berdasarkan perubahan surat keputusan pencopotannya tersebut tertanggal 27 Juni 2023.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Endar, kerjanya sebagai Direktur Penyelidikan KPK akan tetap berjalan sesuai dengan prosedur. Dia menjamin pencopotan yang pernah menimpanya tidak akan berdampak pada kerjanya dalam penyelidikan kasus korupsi di KPK.

"Intinya saya akan bertanggung jawab dalam tugas saya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kewenangan saya, sesuai dengan tugas saya," tutur Endar.

ADVERTISEMENT

Selain itu, Endar mengaku kembalinya dia bertugas di KPK merupakan hasil perjuangannya dalam melawan surat keputusan pencopotannya yang dinilai cacat administrasi.

"Tentunya dari awal kan saya ingin menguji sebenernya SK itu betul atau tidak dan akhirnya rekan-rekan sudah melihat bahwa saya ada dapat SK yang baru seperti ini. Ya alhamdulillah, masalah bahagia atau tidak kan relatif ya. Tapi saya karena memang saya dan temen-temen alhamdulillah masih mendukung saya, menerima saya. Ya insyaallah ke depan saya akan kerja sama lagi dengan teman-teman," terang Endar.

Secara terpisah, KPK juga telah menjelaskan kembalinya Endar ke KPK. Keputusan itu telah ditetapkan berdasarkan surat keputusan (SK) yang dikeluarkan bulan lalu.

"Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan.

Ali mengatakan kembalinya Endar ke KPK juga dilakukan dalam menjaga sinergi di antara aparat penegak hukum. Sinergi itu, menurut Ali, diharapkan mampu berkontribusi dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar-penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," ujar Ali.

(ygs/azh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads