Usai Viral, Masihkah Terjadi Parkir Bayar 2 Kali di Blok M?

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 05 Jul 2023 18:31 WIB
Viral parkir bayar dua kali di Blok M, Jakarta. (Tim detikcom)
Jakarta -

Viral di media sosial soal bayar parkir dua kali di kawasan Blok M Square hingga akhirnya Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta turun tangan. Bagaimana praktiknya di lapangan setelah viral kejadian itu?

Pada Rabu (5/7/2023), detikcom mencoba mendatangi langsung kawasan Blok M Square dengan mengendarai sepeda motor dari arah Jalan Sultan Hasanuddin, yang berdekatan dengan Stasiun MRT Blok M BCA. Dari situ detikcom mengambil karcis parkir, lalu parkir di kawasan Blok M Square.

Setelah beberapa saat menghabiskan waktu, detikcom kembali ke luar. Sempat ada petugas parkir berseragam yang membantu detikcom mengarahkan sepeda motor yang terparkir, tapi petugas itu tidak meminta biaya parkir. Lalu detikcom mengarah kembali ke gerbang keluar dan membayar parkir setelah memberikan karcis parkir.

Dari pantauan detikcom, setidaknya ada empat pengendara motor yang juga mengalami hal serupa, yaitu hanya membayar di gerbang keluar. Tampak pula spanduk 'Bayar Parkir 1X di Pintu Keluar' yang terpasang.

Namun kejadian bayar parkir dua kali ternyata masih terjadi. Setidaknya ketika detikcom menunggu di sekitar lokasi tampak seorang pengendara motor yang mengalaminya.

Sebut saja si pengendara motor ini bernama Nur. Dia mengaku masih membayar dua kali untuk urusan parkir di Blok M Square.

Pertama, dia diminta oleh juru parkir di kawasan pertokoan, kedua membayar di parkir resmi melalui petugas loket di gerbang keluar.

"Terakhir sih saya masih bayar dua kali, memang ada bayar dua kali. Ya sempat kecewa atau gimana. Karena kan secara resmi kita sudah bayar, tapi kenapa mesti dimintain lagi? Ya kita kan biaya parkir sudah bayar, kenapa mesti dobel lagi?" kata Nur.

Sebelumnya, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan parkir di kawasan Blok M Square yang viral membayar dua kali dikelola oleh swasta. Syafrin menyebut parkir itu dibayar di gate, sehingga juru parkir (jukir) tidak boleh memungut biaya lagi.

"Parkir yang di Blok M itu kan dikelola oleh swasta. Harusnya parkirnya itu si juru parkir tidak boleh memungut lagi, karena itu langsung bayar di gate keluar," kata Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (5/7/2023).

Syafrin mengatakan pihaknya akan melakukan pengawasan. Dia menyebut akan menindak tegas jika ada jukir yang melanggar SOP.

"Saya sudah perintahkan KUP parkir untuk melakukan pengawasan. Begitu ada pelanggaran, tentu saya perintahkan kepada KUP parkir meminta kepada swasta tadi untuk memecat si jukir yang nakal ini," jelasnya.

"Itu para jukir yang dikaryakan oleh si perusahaan," sambungnya.

Lihat juga Video 'Petugas Dishub Ditantang Pakai Celurit saat Tertibkan Parkir Liar di Jakbar':






(dhn/dhn)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork