Rumah RW di Ciputat Digeledah Polisi Terkait Kasus Si Kembar!

Wildan Noviansah - detikNews
Rabu, 05 Jul 2023 16:41 WIB
Si kembar Rihana dan Rihani (Grandyos Zafna/detikcom)
Tangerang -

Polisi masih mendalami kasus penipuan jual beli iPhone Rp 35 M yang dilakukan si kembar Rihana dan Rihani. Terkini, pihak kepolisian juga menggeledah sebuah rumah yang berada di Ciputat Timur, Tangerang Selatan.

"Betul (rumah digeledah). Ini TKP Ciputat," kata Kanit 4 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Reza Mahendra saat dihubungi wartawan, Rabu (5/7/2023).

Dalam foto yang diterima detikcom, terlihat penyidik sudah berada di rumah tersebut. Si kembar pun tampak hadir langsung dalam momen penggeledahan tersebut.

Rumah Pak RW

Reza mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti yang berhubungan dengan tindak pidana kejahatan yang dilakukan si kembar. Pengakuan si kembar, saat keduanya kabur dari rumah tersebut, barang-barang milik mereka diamankan pihak RW. Rumah yang digeledah adalah rumah Pak RW.

"Untuk mencari apakah ada barang bukti hasil kejahatan. Pada saat mereka didatangi reseller kemudian mereka pergi dari rumah di daerah Ciputat Timur, dan barang-barangnya diamankan RW setempat. Hari ini kami mencoba mencari apakah ada barang bukti hasil kejahatan mereka. Berdasarkan hasil keterangan tersangka RA (Rihana)," jelasnya.

Temuan sementara di Ciputat, pihak kepolisian hanya mengamankan beberapa barang pribadinya. Rencananya malam nanti polisi juga akan menggeledah kamar di apartemen M Town Gading Serpong lokasi si kembar ditangkap.

"Sementara barang-barang yang ditemukan adalah masih dalam konteks kepentingan pribadi, berupa sofa, dan lain-lain," imbuhnya.

Si Kembar Ditahan

Polda Metro Jaya telah menangkap si kembar Rihana dan Rihani tersangka dugaan penipuan jual beli iPhone dengan kerugian Rp 35 miliar. Terkini, keduanya resmi ditahan.

"Mulai hari ini resmi ditahan," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam konferensi pers, Selasa (4/7/2023).

Hengki mengatakan, dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 64 KUHP. Mereka juga, lanjut Hengki, dijerat dengan UU ITE.

"Kita juga kenakan UU ITE karena mempromosikan barangnya lewat media sosial," ujarnya.




(wnv/mea)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork