Sebagaimana diketahui, Brigjen Endar Priantoro beberapa waktu lalu melaporkan Sekjen KPK Cahya H Harefa dan Kepala Biro SDM KPK Zuraida Retno Pamungkas ke Polda Metro Jaya.
Laporan tersebut buntut pencopotan dirinya sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Laporan tersebut sudah teregister dengan nomor LP/B/1959/IV/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA.
Kuasa hukum Endar Priantoro, Rakhmat Mulyana, mengatakan hingga kini kliennya belum mencabut laporan polisi di Polda Metro Jaya.
"Sampai saat ini, memang Pak Endar belum mencabut laporannya di kepolisian. Perkembangan selanjutnya akan didiskusikan dulu," kata Rahmat saat dihubungi, Rabu (5/7/2023).
Saat ditanya apakah laporan tersebut akan dicabut atau tidak, Rakhmat tidak berbicara banyak. Dia mengatakan pihaknya akan berdiskusi terlebih dahulu.
"Nanti kami diskusi dulu, ya," ujarnya.
Brigjen Endar Priantoro Kembali ke KPK
Informasi mengenai kembali Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK dibenarkan oleh dirinya sendiri.
"Benar," kata Endar saat dihubungi detikcom, Rabu (5/7/2023). Endar menjawab kabar dia kembali menjabat Direktur Penyelidikan KPK.
Endar sebelumnya dicopot dari jabatan tersebut pada April 2023. Endar lalu melawan pencopotannya itu dengan melaporkan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas KPK hingga Ombudsman.
Endar mengatakan kembalinya dia sebagai Direktur Penyelidikan KPK juga telah dikuatkan dengan bukti tertulis. Dia menyebutkan sudah ada surat keputusan tersebut pada akhir Juni 2023.
"SK perubahan tertanggal 27 Juni," pungkas Endar.
Simak juga 'Saat Dewas KPK Setop Kasus Pelanggaran Etik Firli Soal Pemberhentian Endar':
(mea/dhn)