Brigjen Endar Priantoro kembali bertugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK usai melalui beragam lika-liku terkait pencopotannya. Endar sempat memperjuangkan haknya dengan melapor ke Dewas KPK hingga Ombudsman.
Sebagaimana diketahui, Brigjen Endar diangkat menjadi Direktur Penyelidikan KPK pada 3 Agustus 2020. Namun, pada 2023 Brigjen Endar Priantoro dicopot. Pihak KPK menyebut masa tugas polisi bintang satu itu telah selesai di lembaga antirasuah tersebut.
"Menanggapi informasi yang beredar di masyarakat terkait berakhirnya masa tugas Direktur Penyelidikan KPK, KPK membenarkan hal tersebut," kata Sekretaris Jenderal KPK, Cahya H. Harefa dalam keterangan kepada detikcom, Senin (3/4).
Endar tak terima dengan pencopotannya ini. Dia pun melakukan sejumlah upaya untuk mendapatkan haknya. Dirangkum detikcom, berikut ini perjalanan Endar dari dicopot hingga kembali bertugas sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Dokumen Masa Tugas
Pada April lalu, detikcom memperoleh dokumen terkait selesainya masa tugas Endar di KPK. Hal itu tertuang dalam surat keputusan Sekretariat Jenderal KPK dengan nomor 152/KP.07.00/50/03/2023.
Surat itu ditandatangani langsung oleh Sekjen KPK Cahya H. Harefa. Salah satu isi keputusan itu memuat keterangan pemberhentian dengan hormat pada Endar dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK per 1 April 2023.
"KPK telah menyampaikan surat penghadapan kembali kepada Polri per 30 Maret 2023. Di mana masa tugas Bapak Endar P di KPK berakhir pada 31 Maret 2023," kata Cahya.
(rdp/dhn)