Anak AKBP Achirudddin, Aditya Hasibuan, didakwa melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral. Aditya pun meminta hakim membatalkan dakwaan jaksa itu.
"Bahwa dengan ini kami selaku penasihat hukum terdakwa menyampaikan terima kasih kepada majelis hakim atas kesempatan yang diberikan untuk mengajukan nota keberatan terhadap surat dakwaan penuntut umum dalam perkara atas nama Aditiya Abdul Ghany Hasibuan. Eksepsi ini kami sampaikan dengan pertimbangan bahwa ada hal-hal yang prinsipal yang perlu kami sampaikan berkaitan demi tegaknya hukum," kata pengacara Aditya, Ali Piliang, dilansir detikSumut, Rabu (5/7/2023).
Ali menyatakan pengadilan tidak berwewenang mengadili perkara Aditya. Karena itu, dia meminta hakim membatalkan dakwaan jaksa.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkara atau dakwaan tidak dapat diterima atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan oleh jaksa penuntut umum untuk menyatakan pendapatnya hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan," sambungnya.
Aditya Hasibuan dalam sidang ini didakwa melakukan penganiayaan dan perusakan aset pribadi Ken Admiral. Aditya dijerat dengan pasal berlapis yakni dakwaan pertama kesatu, Pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan. Kedua Pasal 406 ayat (1) tentang perusakan barang milik orang lain.
Perkara tersebut berawal dari pesan soal wanita itulah yang membuat Aditya emosi. Hingga pada 21 Desember 2022 sekitar pukul 22.00 WIB, Aditya menghentikan mobil Ken Admiral yang sedang berada di SPBU, Jalan Ringroad, Kota Medan, dan memukul Ken sebanyak tiga kali.
Simak lengkapnya di sini
Saksikan juga 'Saat Anak AKBP Achiruddin Didakwa Pasal Berlapis':