2 Pengacara Penyuap Hakim Agung Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

2 Pengacara Penyuap Hakim Agung Dieksekusi ke Lapas Sukamiskin

Rifat Alhamidi - detikNews
Rabu, 05 Jul 2023 11:12 WIB
Ilustrasi Penjara
Ilustrasi (Foto: dok. Thinkstock)
Jakarta -

Dua pengacara terdakwa penyuap hakim agung Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno resmi menyandang status sebagai narapidana. Parera dan Eko dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat, untuk menjalani hukuman.

"Iya benar, sudah masuk (sel tahanan). Kemarin siang kami menerima eksekusi dua terpidana atas nama Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno di Lapas Sukamiskin," kata Kalapas Sukamiskin Kunrat Kasmiri seperti dilansir detikJabar, Rabu (5/7/2023).

Parera dan Eko telah divonis bersalah oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu (24/6/2023). Parera divonis 8 tahun dengan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara, sementara Eko divonis 5 tahun dan denda Rp 750 juta subsider 6 bulan kurungan penjara. Setelah putusan dibacakan, Parera dan Eko kompak tidak akan mengajukan banding atas vonis tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Parera dan Eko dieksekusi ke Lapas Sukamiskin sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa kemarin. Dari hasil pemeriksaan kesehatan, Parera dan Eko dinyatakan sehat untuk menjalani masa pidananya.

Dalam amar putusan yang telah dibacakan, Parera dan Eko dinyatakan terbukti menyuap para pegawai hingga hakim agung MA saat mengurus sejumlah perkara. Mulai suap SGD 110 ribu untuk kasasi pidana KSP Intidana yang menyeret hakim agung Gazalba Saleh. Gazalba kini telah menjadi terdakwa dan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung.

ADVERTISEMENT

Selain itu, terkait suap SGD 220 ribu kasasi perdata pailit KSP Intidana yang menyeret hakim agung Sudrajad Dimyati. Sudrajad diketahui telah divonis 8 tahun penjara. Dan yang terakhir yaitu suap pengurusan agar dibatalkannya peninjauan kembali (PK) KSP Intidana sebesar SGD 110 ribu. Uang haram tersebut diketahui tidak jadi diedarkan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Simak selengkapnya di sini.

(lir/idh)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads