2 Pengacara Penyuap Hakim Agung Divonis hingga 8 Tahun Penjara

2 Pengacara Penyuap Hakim Agung Divonis hingga 8 Tahun Penjara

Yogi Ernes - detikNews
Rabu, 24 Mei 2023 19:30 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi Persidangan (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Pengadilan Negeri Bandung telah melakukan sidang vonis kepada dua pengacara terdakwa penyuap hakim agung. Kedua terdakwa, yakni Yosep Parera dan Eko Suparno, kini dijatuhi vonis hukuman penjara.

"Hari ini (24/5) bertempat di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung, majelis hakim telah selesai membacakan putusan dengan Terdakwa Yosep Parera dkk," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).

Kedua terdakwa itu terbukti bersalah melakukan suap kepada hakim. Keduanya dinyatakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pidana penjara untuk terdakwa Yosep Parera selama 8 tahun dan denda Rp 750 juta," ujar Ali.

Satu terdakwa lainnya, bernama Eko Suparno, divonis 5 tahun penjara. Eko juga dijatuhi denda Rp 750 juta.

ADVERTISEMENT

Ali menambahkan tim jaksa KPK menyatakan pikir-pikir menyikapi vonis tersebut.

"Atas putusan tersebut, Tim Jaksa KPK menyatakan pikir-pikir," ujar Ali.

Yosep Parera Tak Akan Banding

Yosep Parera angkat bicara terkait vonis yang dijatuhkan kepadanya. Ditemui di gedung KPK setelah menjalani sidang, Yosep mengaku tidak akan mengajukan permohonan banding.

"Saya nggak banding. Saya terima, ya," katanya.

Yosep mengakui kesalahannya dalam kasus suap penanganan perkara di Mahkamah Agung. Dia mengaku bersedia menjalani hukuman penjara yang telah diputus hakim.

"Mau dihukum berapa pun saya terima. Saya memang salah saya harus jalani itu. Tapi prinsipnya hanya satu, ini hukuman di dunia orang mati," katanya.

Vonis kepada Yosep dan Eko lebih rendah dari tuntutan jaksa. Tim Jaksa KPK dalam tuntutannya menyatakan terdakwa Theodorus Yosep Parera dituntut pidana selama 9 tahun 4 bulan serta denda Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara. Sementara terdakwa Eko Suparno, dituntut pidana penjara 6 tahun 5 bulan serta denda senilai Rp 750 juta subsider 6 bulan penjara.

Simak juga 'Saat JPU Sebut Hakim Agung Sudrajad Dimyati Terima Suap Rp 800 Juta':

[Gambas:Video 20detik]

(ygs/mae)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads