Sebagaimana dikutip detikcom dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan itu didaftarkan pada Jumat (26/5) siang. Gugatan praperadilan itu mengantongi nomor 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
Pusaran skandal suap itu berawal saat KPK melakukan OTT terhadap pegawai MA Dessy Yustria. Tak berapa lama, KPK menetapkan tersangka lain, salah satunya hakim agung Sudrajad Dimyati. Suap itu diduga untuk mengurus perkara Intidana.
Belakangan, KPK mengendus keterlibatan Hasbi dan menetapkannya sebagai tersangka awal bulan ini. KPK sudah memeriksa Hasbi pada Rabu (24/5). KPK meyakini Hasbi tidak akan melarikan diri sehingga tidak menahannya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penahanan bukan suatu keharusan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.
Ghufron mengatakan penahanan dilakukan dengan merujuk pada sejumlah pertimbangan. Pertama, kata Ghufron, tersangka akan ditahan jika dikhawatirkan akan melarikan diri.
"Penahanan merupakan upaya paksa jika penyidik dihadapkan pada kondisinya ada alasan takut tersangka melarikan diri," ujar Ghufron.
(dek/dek)