Karangan Bunga Desak KPK Tahan Hasbi Hasan Berjejer di Depan PN Jaksel

Karangan Bunga Desak KPK Tahan Hasbi Hasan Berjejer di Depan PN Jaksel

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 04 Jul 2023 10:12 WIB
Karangan bunga desak KPK tahan Hasbi Hasan di PN Jaksel (Mulia-detikcom)
Karangan bunga mendesak KPK menahan Hasbi Hasan di PN Jaksel (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Sidang lanjutan gugatan praperadilan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan digelar hari ini. Karangan bunga yang mendesak KPK segera menahan Hasbi Hasan berjejer di depan PN Jaksel.

Pantauan detikcom di depan PN Jaksel, Selasa (4/7/2023), pukul 09.50 WIB, ada sekitar 10 karangan bunga berisi sindiran untuk KPK dan MA di depan PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan.

"HALLO KPK KAPAN HASBI HASAN DIBORGOL? MASYARAKAT (MASIH) PERCAYA KPK," demikian tulisan di salah satu karangan bunga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada juga karangan bunga bertuliskan 'AYO KPK SEGERA BERANTAS TIKUS DI MA', 'Eh, eh, Hakim MA Nerima Suap, Nggak bahaya ta..?' serta 'CEPAT CEPAT PAK SOPIR MA HARUS DIBERESKAN'. Sidang lanjutan gugatan praperadilan Hasbi Hasan hari ini merupakan agenda jawaban dari KPK. Selain itu, Hasbi Hasan juga akan memberikan bukti surat.

Sebagaimana dikutip detikcom dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, gugatan itu didaftarkan pada Jumat (26/5) siang. Gugatan praperadilan itu mengantongi nomor 49/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

ADVERTISEMENT

Pusaran skandal suap itu berawal saat KPK melakukan OTT terhadap pegawai MA Dessy Yustria. Tak berapa lama, KPK menetapkan tersangka lain, salah satunya hakim agung Sudrajad Dimyati. Suap itu diduga untuk mengurus perkara Intidana.

Belakangan, KPK mengendus keterlibatan Hasbi dan menetapkannya sebagai tersangka awal bulan ini. KPK sudah memeriksa Hasbi pada Rabu (24/5). KPK meyakini Hasbi tidak akan melarikan diri sehingga tidak menahannya.

"Penahanan bukan suatu keharusan," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Ghufron mengatakan penahanan dilakukan dengan merujuk pada sejumlah pertimbangan. Pertama, kata Ghufron, tersangka akan ditahan jika dikhawatirkan akan melarikan diri.

"Penahanan merupakan upaya paksa jika penyidik dihadapkan pada kondisinya ada alasan takut tersangka melarikan diri," ujar Ghufron.

Simak juga Video: Hercules Angkat Bicara Soal Dugaan Suap Sekretaris MA Hasbi Hasan

[Gambas:Video 20detik]




(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads