Bareskrim Polri memastikan tidak ada pejabat yang terlibat di kasus Ponpes Al-Zaytun yang dipimpin Panji Gumilang. Bareskrim Polri menepis hal tersebut.
"Tidak ada, tidak ada (keterlibatan pejabat di kasus Al-Zaytun)," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani pada wartawan di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Selasa (4/7/2023).
Djuhandani mengatakan apabila nantinya ditemukan adanya dugaan unsur pidana lainnya yang dilakukan Panji Gumilang, akan diputuskan melalui gelar perkara. Nantinya, kata Djuhandani, penyidik yang akan menentukan ada tidaknya pasal tambahan yang dikenakan kepada Panji Gumilang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu nanti prosesnya melalui gelar perkara kalau kita mendapatkannya 'oh ternyata ada perkara lain'. Tentu saja melalui gelar perkara, apakah ini sepakat penambahan pasal dan lain-lain," pungkasnya.
Sebagai informasi, Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun menjadi sorotan karena isu dugaan penodaan agama. Bahkan beredar kabar ada dugaan tindak pidana oleh perseorangan di Ponpes Al-Zaytun.
Ponpes ini dipimpin oleh Panji Gumumilang. Deret kontroversi di Ponpes Al-Zaytun pun membuat sejumlah pihak mendesak agar ponpes tersebut diselidiki. Panji Gumilang sendiri sudah diperiksa Bareskrim Polri kemarin.
(dek/dek)