KPK Telah Periksa 49 Pejabat ASN di Kementan Terkait Dugaan Korupsi

KPK Telah Periksa 49 Pejabat ASN di Kementan Terkait Dugaan Korupsi

Adrial Akbar - detikNews
Selasa, 04 Jul 2023 19:14 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Adrial-detikcom)
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Adrial/detikcom)
Jakarta -

KPK masih menyelidiki dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Sejauh ini ada 49 pejabat ASN di Kementan yang diperiksa, termasuk Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo

"Jadi saat ini untuk kebutuhan proses penyidikan kan sudah memanggil, saya ulangi sudah mengundang ya untuk permintaan keterangan itu 49, baik itu pejabat ASN di lingkungan Kementan, termasuk Pak Menteri," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (4/7/2023).

"Udah dilakukan permintaan keterangan. Analisis dan tentu dilakukan," tambahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali menuturkan, jika dibutuhkan kembali, 49 orang itu akan kembali dipanggil KPK. Selain itu, jika dari hasil analisis ditemukan peristiwa pidana, KPK akan menindaklanjutinya.

"Dan kebutuhan ke depan, kalau emang dibutuhkan kembali, ya, siapa pun dari 49 itu pasti akan kami undang kembali dalam konteks penyelidikan," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Ali menjelaskan, penindakan yang dilakukan KPK memiliki sejumlah tahapan. Mulai permintaan keterangan, analisis, sampai ditemukan peristiwa pidana, dan orang yang akan bertanggung jawab secara hukum.

"Penindakan tentu ada jenjangnya, di penyelidikan permintaan keterangan pengumpulan bahan keterangan analisis, dan seterusnya sampai ditemukan peristiwa pidana dan orang yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum baru pada proses penyidikan," sebutnya.

Sebelumnya, KPK melakukan penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Kasus dugaan korupsi yang tengah diusut itu berkaitan dengan penempatan pegawai dalam jabatan di Kementan.

"Benar, salah satu aspek kasus yang sedang didalami penyelidik KPK adalah terkait tindak lanjut laporan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di Kementan, khususnya terkait praktik penempatan pegawai dalam jabatan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (21/6).

Kasus dugaan korupsi di Kementan saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Belum ada pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ali enggan menjelaskan siapa pihak yang diduga terlibat dalam kasus itu. Dia mengatakan KPK sudah beberapa kali menangani kasus jual-beli jabatan.

"Pada beberapa perkara lain yang ditangani KPK sebelumnya, terkait penempatan seseorang dalam suatu jabatan, dari temuan yang ada masih sering disalahgunakan melalui praktik-praktik yang melanggar hukum. Seperti jual-beli jabatan, pemerasan, kolusi, hingga nepotisme," ujar Ali.

Simak juga Video 'SYL soal Dugaan Jual-Beli Jabatan Kementan: Saya Nggak Ngerti':

[Gambas:Video 20detik]



(dwia/dwia)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads