Polisi akan menyelidiki kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan si kembar Rihana dan Rihani di kasus jual-beli iPhone hingga menyebabkan kerugian Rp 35 miliar. Polisi akan berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Untuk konstruksi pasal akan berkembang, kita akan terapkan juga TPPU. Kita akan berkoordinasi dengan PPATK," kata Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi dalam jumpa pers di kantornya, Selasa (4/7/2023).
Hengki mengatakan penyidik akan terus mendalami dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan Rihana dan Rihani. Dia mengatakan proses penyidikan dilakukan secara berkesinambungan sehingga tepat pasal yang disangkakan kepada si kembar.
Jika terbukti Rihana dan Rihani melakukan pelanggaran pidana berulang, si kembar terancam ditambah hukumannya.
Baca juga: Si Kembar Rihana dan Rihani Resmi Ditahan! |
"Konstruksi pasalnya, Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tipu-tipu gelap nanti kita juncto-kan Pasal 64 KUHP karena memang ini perbuatan berlanjut. Jadi hukumannya ditambah sepertiga lagi ini karena perbuatan berlanjut," kata dia.
Polisi juga akan menjerat Rihana dan Rihani menggunakan Pasal 28 Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menggunakan media sosial untuk melancarkan penipuan.
"Apabila dalam proses penyidikan nanti, ternyata ini merupakan mata pencaharian dari yang bersangkutan ini akan kami terapkan pasal lain juga apakah 379a KUHP," jelasnya.
"Atau hasil pemeriksaan kita nanti, apakah ini suatu kebiasaan yang bersangkutan dengan cara melakukan pembelian barang dengan tidak membayar. Dan juga kita kenakan pasal UU ITE karena pada saat melakukan penawaran melalui media sosial dengan ancaman 6 tahun penjara," tambahnya.
Diduga Pakai Skema Ponzi
Polisi menduga si kembar Rihana dan Rihani menipu menggunakan skema Ponzi. Si kembar mengiming-imingi para pengecer (reseller) untuk 'investasi' mendapatkan iPhone dengan harga di bawah pasaran
"Hasil pemeriksaan sementara, dari korban kita menerima informasi bahwa ini modusnya adalah seperti skema Ponzi ya," kata Hengki.
Tawaran itu membuat korban rugi Rp 200-800 ribu hingga Rp 3 juta untuk 1 unit iPhone yang dijanjikan. Si kembar menipu korban untuk berinvestasi agar mau ikut membeli iPhone dengan harga murah.
Hari ini, tim Resmob Polda Metro Jaya di bawah koordinasi Wadir Krimum PMJ AKBP Imam Yulisdiyanto menangkap Rihana dan Rihani di M Town Residence Gading Serpong.
Simak Video 'Curhat Korban Tak Percaya Ditipu Si Kembar: Mana Ada Sih Teman Nipu':
Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya.
(jbr/dhn)