Polisi menangkap lima pengedar sabu dan tembakau Gorilla di Cilegon, Banten. Mereka adalah D (19), EK (29), ZN (20), AH (28), dan SP (34).
Kelima pelaku ditangkap di lokasi berbeda. Para pelaku ditangkap saat polisi melaksanakan operasi Antik Maung 2023.
"Total keseluruhan barang bukti narkotika yang disita dalam Ops Antik Maung 2023 yakni narkotika jenis sabu bruto 53,42 gram, narkotika jenis tembakau Gorilla atau sinte bruto 2,84 gram," kata Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro kepada wartawan di Mapolres Cilegon, Selasa (4/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Eko mengatakan para pelaku mendapat upah dari hasil berjualan narkoba sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta tergantung hasil penjualan. Mereka juga diupah dengan narkoba yang dijual ke pelanggan.
"Motif para pelaku yang berhasil diamankan dalam Ops Antik Maung 2023 adalah faktor ekonomi di mana upah atau imbalan yang didapatkan berkisar dari Rp 500 ribu sampai dengan Rp 2 juta dari mengedarkan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis tembakau Gorilla atau sinte," ujarnya.
"Selain itu, para pelaku juga mendapatkan upah atau imbalan berupa narkotika jenis sabu dan narkotika jenis tembakau Gorilla atau sinte untuk digunakan," imbuh dia.
Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Cilegon AKP Samsul Bahri mengatakan modus operandi para pelaku untuk mendapatkan narkoba dari bandar adalah dengan cara mengambil barang di lokasi yang sudah ditentukan.
"Para pelaku mengambil barang ini seperti di selokan, sesuai arahan dari bandar," ungkap Samsul.
Polisi hingga kini masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut. Polisi masih mencari bandar yang menyuplai kedua jenis narkoba tersebut.
"Kami masih melakukan penyelidikan dan pengembangan terkait bandar itu. Sementara mereka masuk dalam jaringan Aceh," pungkas dia.