Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana ternyata tinggal di kos-kosan. Bukan sembarangan kos-kosan, tapi kos-kosan milik tersangka KPK Rafael Alun Trisambodo. Kok bisa?
Ketut tak tahu sebenarnya kos itu milik Rafael Alun. Dia mengaku sudah tinggal di sana sejak 3 tahun lalu tanpa tahu pemilik kos itu.
"Mana orang tahu orang belum ada masalah kok. Kita nggak pernah kenal sama pemiliknya, orang ada penjaganya," kata Ketut saat berbincang, Selasa (4/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketut sendiri memilih tinggal di kos itu karena dekat dengan Kejagung. Lokasi kos itu di Jalan Mendawai I Nomor 92, Jakarta Selatan, yang memang tak jauh dari Kejagung, cukup dengan berjalan kaki.
Selain itu, menurut Ketut, banyak jaksa yang tinggal di kos. Di kos itu sendiri, Ketut menyebut ada 5 jaksa dan 5 polisi yang tinggal di sana.
Memang berapa biaya sewanya?
"Dulu kan bayar dari Rp 2,5 (juta) naik 3,6 naik jadi 4 juta, kan naik terus. Saya sudah 3 tahun yang lalu, sudah 2 kali saya kos di sana. Kamar saya cuma 3x3 (meter)," kata Ketut.
Ketut mengaku memilih lokasi itu karena cukup mudah untuk mencari kuliner serta dekat juga dengan jaksa-jaksa lain yang juga tinggal di kos-kosan. Memang di sekitar lokasi itu banyak kuliner yang bisa menjadi pilihan.
"Sana tempat makan murah-murah. Jalan kaki bisa ke mana-mana," kata Ketut.
Selanjutnya
Simak juga 'LPSK Tanya KPK soal Harta Rafael yang Bisa untuk Bayar Restitusi David':
Sebelumnya KPK masih terus menelusuri aset-aset terkait Rafael Alun. Namun aset berupa kosan sempat viral karena disebut belum dipasangi plang oleh KPK. KPK pun memberikan penjelasan.
"Jadi gini, setelah nanti semuanya sudah ketemu itu tahap akhir kita akan taruh plang. Jadi kita tidak menyita hari itu terus diplang. Jadi semuanya dulu kita amankan karena ini kan harus bergerak dengan cepat," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan pada Selasa, 27 Juni 2023.
Menurut Asep, para penghuni kontrakan Rafael Alun itu tidak mengetahui bila aset itu diduga hasil dari tindak pidana korupsi sedangkan mereka sudah membayar biaya sewa. Asep mengatakan KPK tidak bisa serta merta mengusir para penghuni kontrakan itu.
"Waktu itu kita ke sana memang ada yang tinggal di sana dan itu misalkan sekarang tanggal 27 (Juni), dia ngontrak satu bulan, dua bulan. Jadi biarkan dulu dia menghabiskan itu, tapi tidak bisa diperpanjang," kata Asep.
"Jadi memang ada (penghuni indekos) karena kita juga kan dia itu mengontrak sebelum tahu itu hasil dari korupsi. Jadi kita harus menghargai kontrak yang mereka lakukan. Jadi perlu diberi kesempatan mereka mencari kontrakan yang baru," lanjut Asep.
Pada saatnya nanti ketika para penghuni kontrakan itu sudah menuntaskan masa sewa, maka menurut Asep, KPK baru akan memasang plang penyitaan. Sejauh ini sendiri KPK sudah melakukan penyitaan terhadap aset Rafael Alun hingga total lebih dari Rp 150 miliar.