PPATK: Mutasi Rekening Si Kembar Capai Rp 86 M, Ada Indikasi TPPU

PPATK: Mutasi Rekening Si Kembar Capai Rp 86 M, Ada Indikasi TPPU

Wildan Noviansah - detikNews
Selasa, 04 Jul 2023 14:51 WIB
Rihana dan Rihani tiba di Polda Metro Jaya (Kurniawan Fadilah-detikcom)
Rihana dan Rihani tiba di Polda Metro Jaya (Kurniawan Fadilah/detikcom)
Jakarta -

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkap mutasi rekening fantastis si kembar Rihana (RA) dan Rihani (RI), tersangka penipuan iPhone. PPATK mengindikasikan adanya pencucian uang dalam transaksi si kembar tersebut.

"Masih terus pendalaman. Sejauh ini nilainya Rp 86 miliar. Terindikasi tindak pidana pencucian uang," kata Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah saat dihubungi wartawan, Selasa (4/7/2023).

Selanjutnya, Natsir mengatakan PPATK meminta sejumlah penyedia jasa keuangan (PJK) membekukan sementara rekening si kembar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PPATK telah memerintahkan PJK bank untuk melakukan penghentian sementara transaksi pada rekening RA dan RI. Penghentian transaksi dilakukan di rekening RA da RI pada 21 PJK Bank," kata dia.

Dari hasil analisis PPATK, ditemukan adanya transaksi setoran tunai mencapai setengah miliar kepada pihak ketiga. PPAT mencurigai dana tersebut berasal dari hasil penipuan si kembar.

ADVERTISEMENT

"Dari hasil analisis sementara, diketahui RA dan RI melakukan transaksi setoran tunai kepada pihak ketiga sebesar Rp 500 juta yang diduga sumber dananya berasal dari penipuan yang mereka lakukan. Modus transaksi tunai tersebut diindikasikan untuk memutus mata rantai transaksi dan mempersulit pelacakan," imbuhnya.

Natsir menambahkan PPATK berkoordinasi dengan pihak kepolisian dalam mengusut perkara yang ada.

"Angka itu merupakan hasil analisis dari PPATK. Kami sudah berkoordinasi dan membantu penegak hukum terkait kasus ini," jelasnya.

Si Kembar Ditangkap

Sebagai informasi, Rihana dan Rihani ditangkap timsus gabungan Resmob Polda Metro Jaya. Diketahui Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Imam Yulisdiyanto memimpin langsung timsus tersebut.

Dalam momen penangkapan terlihat Kasubdit Resmob AKBP Titus Yudho Ully, Kasubdit Ranmor Kompol Yuliansyah, Kanit 2 Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Maulana Mukarom, hingga penyidik lainnya.

"Rihana dan Rihani baru saja ditangkap di M Town Residence, Gading Serpong, oleh tim Resmob Polda Metro Jaya. Timsus penangkapan langsung di bawah koordinasi Wadir Krimum PMJ AKBP Imam," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi saat dihubungi, Selasa (4/7/2023).

Simak Video 'Diciduk Saat Istirahat, Rihana-Rihani Sadar Sedang Dicari Polisi':

[Gambas:Video 20detik]



(wnv/mea)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads