Kepercayaan ke Polri Meningkat 76,4%, SETARA: Kado Terbaik di Hari Bhayangkara

Kepercayaan ke Polri Meningkat 76,4%, SETARA: Kado Terbaik di Hari Bhayangkara

Audrey Santoso - detikNews
Selasa, 04 Jul 2023 12:32 WIB
Hendardi
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi. (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Lembaga survei Indikator Politik merilis hasil survei tingkat kepercayaan publik terhadap Polri meningkat mencapai 76,4%. SETARA Institute menyebut jauh meningkatnya hasil survei tersebut menjadi kado terbaik di Hari Bhayangkara ke-77.

Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi berkata tren peningkatan kepercayaan terhadap Polri hingga di angka 76% adalah capaian kolektif institusi Polri yang ditopang berbagai satuan kerja di bawah kepemimpinan presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Genap 1 tahun dari berbagai prahara di tubuh Polri, mantra Presisi telah menjadi pemicu dan pemacu kinerja Polri memulihkan kepercayaan masyarakat. Tentu ini adalah kado terbaik di Hari Bhayangkara 1 Juli 2023," kata Hendardi kepada wartawan, Senin (3/7/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun angka tersebut berpredikat cukup, lanjut Hendardi, tren yang terus meningkat diharapkan akan mampu mendorong kepercayaan publik hingga di atas 80% di waktu mendatang.

Hendardi mengatakan, sebagai sebuah persepsi, hasil survei memang mampu menyajikan generalisasi gambaran untuk mengukur sebuah kinerja. Hasil survei tentu menuntut kajian dan pemetaan lanjutan, sehingga diketahui secara detail titik-titik mana yang membutuhkan akselerasi penanganan sehingga mempercepat dan meningkatkan kepercayaan publik.

ADVERTISEMENT

Dalam setahun menangani berbagai tantangan, Kapolri Jenderal Listyo Sigit menurutnya telah membuktikan bahwa disiplin tinggi anggota, monitoring kinerja yang ketat, transformasi berbagai layanan, memastikan kesetaraan hukum, dan menjaga stabilitas keamanan secara humanis, diyakini telah mampu mengubah wajah institusi Polri menjadi lebih baik.

Meski demikian, Hendardi meminta Polri tetap mawas diri. Sejumlah agenda di tahun politik akan menjadi penentu utama integritas Polri dalam menjalankan tugas menjaga keamanan dan ketertiban, melindungi dan melayani masyarakat, dan melakukan penegakan hukum.

"Polri juga akan diuji dengan banyak irama politik di ruang publik, baik dengan menggunakan instrumen hukum, trial by the mob dalam kasus-kasus yang diorkestrasi pihak tertentu, termasuk mengantisipasi perilaku para conflict entrepreneur yang menghendaki gangguan keamanan, mendapat ruang melakukan politisasi berbagai hal sehingga mampu melimpahkan benefit dan insentif politik elektoral," jelasnya.


SETARA Institute Minta Polri Stop Penggunaan Pasal Penodaan Agama

SETARA Institute juga mengucapkan Selamat Hari Bhayangkara ke-77 untuk Polri. Polri didoakan agar semakin berkontribusi menguatkan kebinekaan Indonesia dan menjamin perlindungan dan penghormatan hak atas Kebebasan Beragama/Berkeyakinan (KBB) untuk seluruh warga.

Dalam spirit Hari Bhayangkara, SETARA Institute mendorong agar Polri menghentikan atau paling tidak melakukan moratorium atas penggunaan pasal penodaan agama.

"Secara hukum, pasal-pasal penodaan agama dalam UU No 1/PNPS/1965, KUHP, dan UU ITE merupakan ketentuan hukum yang problematis, dengan unsur-unsur pidana yang kabur (obscuur), dan tidak memberikan kepastian hukum (lex certa)," jelas SETARA Institute dalam rilis resminya.

Menurut data riset KBB SETARA Institute (2007-2022), hukum penodaan agama kerapkali digunakan untuk mengkriminalisasi pihak-pihak tertentu secara sewenang-wenang. Kasus-kasus kriminalisasi tersebut melingkupi spektrum kasus yang luas; dari soal asmara, penanganan jenazah, sampai penghukuman atas interpretasi keagamaan.

Selain itu, dalam catatan SETARA Institute, penerapan pasal-pasal penodaan agama lebih tampak sebagai 'peradilan' oleh tekanan massa (trial by mob). Idealnya, pihak kepolisian tidak boleh tunduk pada tekanan massa dan kelompok keagamaan tertentu, termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI). Ketundukan pada tekanan kelompok tertentu tersebut biasanya dijustifikasi pihak kepolisian dengan penggunaan pasal penodaan agama.

SETARA Institute juga kembali mengingatkan Polri bahwa fatwa MUI bukanlah hukum positif dan peraturan perundang-undangan dalam kerangka Negara Hukum Indonesia. Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 menyatakan bahwa jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas: UUD Negara RI Tahun 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, Peraturan Daerah Provinsi, dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Fatwa merupakan pandangan keagamaan dari ormas keagamaan tertentu mengenai suatu kasus atau fenomena aktual yang berkembang di tengah-tengah masyarakat. Organ pemerintahan negara, termasuk Polri, dapat menimbang pandangan Ormas keagamaan tersebut yang dapat dipastikan beragam dan tidak tunggal. Namun demikian, fatwa Ormas Keagamaan tidaklah mengikat Polri dan elemen kelembagaan negara apapun untuk menjadikannya sebagai dasar formal bagi tindakan hukum yang akan diambil oleh Negara.

Simak Video: Survei Indikator: Tingkat Kepercayaan Terhadap Polri Naik 76,4%

[Gambas:Video 20detik]



(hri/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads