Ayah David Hadiri Langsung Sidang Mario Dandy Di Kala Amanda Bersaksi

Ayah David Hadiri Langsung Sidang Mario Dandy Di Kala Amanda Bersaksi

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 04 Jul 2023 10:35 WIB
Jakarta - Ayah Cristalino David Ozora, Jonathan Latumahina, hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) untuk memantau langsung persidangan terdakwa Mario Dandy Satriyo. Amanda, mantan pacar Mario, diketahui akan bersaksi di persidangan nanti.

Pantauan detikcom di lokasi, Selasa (4/7/2023), Jonathan Latumahina tiba di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.10 WIB. Jonathan duduk di kursi depan sisi kanan persidangan.

Jonathan tampak mengenakan baju berwarna hitam. Dia duduk di samping kuasa hukum David, Mellisa Anggraeni.

Jonathan belum bicara banyak terkait kedatangannya hari ini. Dia mengatakan akan memberikan keterangan kepada awak media setelah sidang selesai.

Sebagai informasi, Amanda, mantan pacar Mario, akan menjadi saksi di sidang penganiayaan David hari ini. Amanda, Mario Dandy dan Shane Lukas sudah tiba di PN Jaksel.

Dakwaan Mario Dandy

Mario Dandy Satriyo (20) didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David (17). Jaksa menyebutkan perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15).

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).

Penganiayaan yang dilakukan Mario adalah dengan melakukan tendangan bebas atau free kick ke kepala David. Saat itu, David sudah tergeletak tidak berdaya.

Karena penganiayaan itu, David mengalami sejumlah luka dalam dan fisik. Adapun luka fisik yang diderita David karena penganiayaan Mario adalah:

1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5x0,5 cm
2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6x5 cm
3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6x5 cm
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm
5. Sebagaimana dituangkan dalam visum et repertum nomor 001/MR/II/MPH/2023 tanggal 27 Februari 2023
Mario Dandy pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat. (azh/azh)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads