Uang Investasi Dipakai di Luar Kesepakatan, Apakah Saya Bisa Dipidana?

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 04 Jul 2023 08:32 WIB
Yudhi Ongkowijaya (dok.ist)
Jakarta -

Untuk mengembangkan usaha, orang mencari suntikan dana investasi. Namun bagaimana bila uang uang itu dipakai di luar kesepakatan? Apakah termasuk delik pidana?

Berikut pertanyaan pembaca yang diterima detik's Advocate. Pembaca detikcom juga bisa mengajukan pertanyaan serupa dan dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com.

Selamat pagi Tim Redaksi detikcom & Bapak Andi Saputra,

Perkenalkan nama saya Taufik, ada beberapa hal yang ingin saya tanyakan terkait Investasi Usaha dan Utang Piutang.

Salah satu anggota keluarga saya telah menerima dana investasi di luar sepengetahuan saya (kerjasama usaha tersebut tidak dituangkan dalam bentuk MOU, sebatas lisan saja), lalu usaha tersebut mengalami keterlambatan bayar dan sebagian dana tersebut tidak digunakan untuk usaha yang sesuai dengan perjanjian lisan di awal tanpa sepengetahuan si pemberi dana investasi yang pada akhirnya si pemberi dana investasi ini 'meneror' anggota keluarga yang lain.

Yang ingin saya tanyakan adalah :

1. Langkah hukum apa yang bisa dilakukan si PENERIMA DANA INVESTASI untuk melindungi diri dari tuntutan yang mungkin akan dilayangkan kepadanya?

2. Apakah si PEMBERI DANA INVESTASI ini bisa melakukan langkah hukum terhadap saya dan anggota keluarga yang lain? jika bisa, apa yang harus dilakukan saya dan anggota keluarga yang lain?

3. Apakah si pemberi investasi dapat menyita asset tetap dan bergerak di luar kepemilikan si penerimaan investasi?

Muhamad Taufikurakhman

Untuk menjawab pertanyaan pembaca detik's Advocate di atas, kami meminta pendapat advokat Yudhi Ongkowijaya, S.H., M.H. Berikut penjelasan lengkapnya:

Terima kasih atas pertanyaan yang Saudara sampaikan. Kami akan coba untuk membantu menjawabnya.

Terdapat dua aspek hukum dalam permasalahan yang terjadi dengan keluarga Saudara, yaitu aspek hukum perdata dan aspek hukum pidana.

PERDATA

Dari sudut pandang hukum perdata, perbuatan anggota keluarga Saudara yang melakukan kerjasama investasi, sekalipun dilaksanakan secara lisan, telah dapat diasumsikan memenuhi rumusan pengertian perjanjian sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1313 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) yang menyatakan, perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih.

Selain itu, juga bersandar kepada ketentuan Pasal 1320 KUHPerdata yang menyatakan bahwa untuk sahnya perjanjian diperlukan empat syarat yakni sepakat, cakap, suatu hal tertentu, dan suatu sebab yang halal.

Dengan terjadinya perjanjian, maka timbul suatu prestasi atau kewajiban yang harus dipenuhi. Pelanggaran dalam memenuhi prestasi menyebabkan Wanprestasi. Wanprestasi adalah kelalaian / ketidakmampuan debitur dalam memenuhi prestasi. Adapun prestasi dapat dilihat dari ketentuan Pasal 1234 KUHPerdata yang menyatakan :

"Tiap-tiap perikatan adalah untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu".

Lebih lanjut, Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya Hukum Perjanjian, menjelaskan tentang Wanprestasi seorang debitur dapat berupa empat macam yaitu :

• Tidak melakukan apa yang disanggupi untuk dilakukannya;
• Melakukan apa yang dijanjikannya, namun tidak sebagaimana yang dijanjikan;
• Melakukan apa yang dijanjikannya, namun terlambat;
• Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian tidak boleh dilakukan.

Menurut pendapat kami, anggota keluarga Saudara telah melakukan Wanprestasi terhadap si pemberi dana investasi. Untuk itu, sebagai bentuk pertanggungjawaban, keluarga Saudara harus berupaya melakukan pemenuhan kewajibannya dengan mengembalikan dana investasi yang diberikan atau melaksanakan investasi sebagaimana yang diperjanjikan. Oleh karenanya, kami menyarankan agar anggota keluarga Saudara tersebut melakukan pendekatan dan musyawarah dengan si pemberi dana investasi untuk membicarakan penyelesaian kewajibannya secara kekeluargaan.

Tonton juga Video: Hati-hati Aplikasi Investasi Bodong Berkedok Elon Musk







(asp/asp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork