Mantan penyidik KPK Novel Baswedan menguak transaksi Rp 300 miliar yang disebutnya terkait dengan seorang mantan pegawai KPK. KPK pun menjelaskan duduk perkara yang diungkit Novel itu.
Hal itu disampaikan Novel melalui podcast dengan judul 'Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK' di kanal YouTube-nya. Novel membahas soal transaksi Rp 300 miliar itu bersama mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW). Novel menyebut temuannya itu merujuk data dari Pusat Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK).
"Kasus terkait dengan laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp 300 miliar dan saya duga lebih. Ada katakan sampai Rp 1 triliun bahkan," kata Novel seperti dilihat detikcom, Senin (3/7/2023). Novel telah mengizinkan isi podcast itu dikutip.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Novel menyebut transaksi itu tidak logis bagi seorang penyidik KPK. Dia menyebut penyidik itu sempat diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) KPK, tapi kasusnya tak berlanjut.
"Tapi itu nggak diperiksa padahal sudah diperiksa Dewas. Tapi kemudian mengundurkan diri dan lewat," katanya.
Novel menduga ada pihak lain yang terlibat dalam transaksi hingga ratusan miliar rupiah itu. Dia berharap transaksi mencurigakan itu bisa diusut lagi hingga tuntas.
"Saya meyakini atau menduga kuat dia ini nggak bekerja sendiri. Ada level-level struktural bisa jadi ya. Tapi, itu harus diperiksa. Ketika nggak diperiksa bagaimana bisa dipastikan. Masa iya sih level penyidik berani sampai sebesar itu," ujar Novel.
Novel turut mempertanyakan sikap pimpinan KPK yang dianggapnya tidak melakukan langkah penyelidikan lebih lanjut. Dia menuding pimpinan KPK seolah membiarkan penyidik itu mengundurkan diri. Tapi, Novel tak menyebut detail siapa eks penyidik yang dimaksud dan kapan pengunduran diri itu terjadi.
"Nggak logis gitu loh karena risiko bagi dia, kalau seandainya saya ingin berbuat jahat, saya akan berpikir risiko tertangkap sebesar itu, habis, selesai. Tapi, kalau dia yakin dia dilindungi atau dia menjalankan peran dari orang yang jauh lebih besar, pasti akan lebih percaya diri," katanya.
BW kemudian menyebut kasus transaksi Rp 300 miliar mantan penyidik KPK yang dimaksud Novel itu harus diusut oleh KPK. Dia menilai hal itu bisa membuat citra KPK memburuk jika tak diusut tuntas.
"Dengan tidak dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut, kita sebenarnya sedang melindungi jaringan itu atau membiarkan jaringan itu bekerja. Jadi sekarang KPK tidak aman," jelas Bambang.
"Jaringan itu kemudian besar meng-invented yang lainnya lagi. Jadi kerusakannya jadi besar," sambungnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Lihat Video: Survei Indikator: Tren Kepercayaan Publik Terhadap KPK Belum Pulih
Saksikan juga Program Spesial: PTPN Upayakan Kembali Menjadi Kebanggan Baru Indonesia
PPATK Serahkan ke Penyidik
PPATK kemudian buka suara. PPATK mengaku telah menyerahkan temuan itu ke penyidik.
"Analisis yang dilakukan kami sampaikan kepada penyidik," kata Kepala Humas PPATK Natsir Kongah kepada wartawan, Senin (3/7).
Natsir tidak menjelaskan analisis itu diserahkan kepada penyidik institusi Polri atau KPK. PPATK juga enggan menjelaskan identitas mantan penyidik KPK yang disebut memiliki transaksi hingga Rp 300 miliar itu.
"Saya tidak bisa menyebutkan nama. Silakan koordinasikan dengan penyidiknya ya," katanya.
KPK Beri Penjelasan
KPK juga telah memberi penjelasan soal transaksi Rp 300 miliar yang diungkit Novel. KPK menyebut transaksi Rp 300 miliar itu melibatkan mantan penyidik bernama Tri Suhartanto.
"Terkait isu tersebut kami sudah konfirmasi ke yang bersangkutan dan disampaikan bahwa itu tidak benar bila ada kaitan selama bertugas di KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Senin (3/7).
Ali mengatakan Tri Suhartanto saat ini sudah tidak bertugas di KPK. Dia kembali ke institusi asalnya, Polri, setelah masa penugasan di KPK telah selesai.
"Yang bersangkutan gabung KPK sejak akhir 2018 dan selesai bertugas di KPK Februari 2023," katanya.
Ali menyebut Tri Suhartanto sudah memberi penjelasan saat dimintai keterangan soal transaksi Rp 300 miliar itu. Dia menyebut Tri mengklaim uang itu berkaitan dengan bisnis yang telah dimilikinya sebelum bergabung dengan KPK.
"Transaksi itu hanya uang berputar di rekening karena ada bisnis pribadi sejak tahun 2004 dan itu jauh saat belum bergabung dengan KPK. Bahkan sejak tahun 2018 rekening dimaksud juga sudah ditutup," tutur Ali.
Saksikan juga Program Spesial: PTPN Upayakan Kembali Menjadi Kebanggan Baru Indonesia