Pejabat KA Properti Manajemen Didakwa Beri Suap Rp 1,3 Miliar

Pejabat KA Properti Manajemen Didakwa Beri Suap Rp 1,3 Miliar

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Senin, 03 Jul 2023 13:48 WIB
Sidang Pejabat KA Properti Manajemen Didakwa Beri Suap Rp 1,3 Miliar
Pejabat KA Properti Manajemen Didakwa Beri Suap Rp 1,3 Miliar (Foto: Wilda Nufus/ detikcom)
Jakarta -

Vice President (VP) PT KAPM Parjono dan Direktur Utama PT Kereta Api Properti Manajemen (PT KAPM) Yoseph Ibrahim didakwa memberi suap Rp 1,125 miliar kepada Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Harno Trimadi dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub Fadliansyah. Jaksa mengatakan suap itu untuk mengatur paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa Sumatra agar dimenangkan oleh PT KAPM.

"Melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, memberi atau menjanjikan sesuatu, yaitu memberikan uang secara bertahap yang seluruhnya berjumlah Rp1.125.000.000,00 kepada Pegawai Negeri atau penyelenggara negara yaitu Harno Trimadiselaku Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub sekaligus sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Fadliansyah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 4 di Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub," kata jaksa KPK saat sidang di PN Tipikor, Senin (3/7/2023).

"Dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, dengan maksud supaya Harno Trimadi dan Fadliansyah mengatur paket pekerjaan perlintasan sebidang Jawa Sumatra Tahun Anggaran 2022 pada Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub agar dimenangkan oleh PT KAPM," sambungnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Yoseph dan Parjono juga disebut jaksa menyuap Ketua Pokja Pengadaan pekerjaan 6 - Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022 Edi Purnomo, Ketua Pokja Pengadaan Penanganan Perlintasan Sebidang Pada Jalur KA Di Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2023 Budi Prasetyo dan Hamdan sebesar Rp 240 juta.

"Selain pemberian kepada Harno Trimadi dan Fadliansyah, Terdakwa II Parjono atas persetujuan terdakwa I Yoseph Ibrahim juga memberikan uang seluruhnya sejumlah Rp 240.000.000,00," kata jaksa.

ADVERTISEMENT

Jaksa mengatakan suap kepada Edi Purnomo dan Budi Prasetyo sejumlah Rp100 juta yang diberikan melalui Hamdan. Sementara itu, terhadap Hamdan sebesar Rp 40 juta.

"Hamdan sejumlah Rp 40.000.000,00 terkait dengan asistensi/pendampingan pengaturan lelang pekerjaan 6 - Perlintasan Sebidang Wilayah Jawa dan Sumatera TA 2022, Edi Purnomo sejumlah Rp 100.000.000,00 yang diberikan melalui Hamdan, Budi Prasetyo sejumlah Rp 100.000.000,00 yang diberikan melalui Hamdan," ujar jaksa.

Jaksa mengatakan suap itu terjadi dalam kurun April 2022- 11 April 2023 di Kantor Direktorat Prasarana Perkeretaapian Kemenhub, Gambir, Jakarta Pusat; Kantor PT KAPM di Jalan Samanhudi, Pasar Baru, Jakarta Pusat; atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat; dan di Hotel Luminor Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Provinsi Jawa Tengah.

"Bahwa perbuatan para terdakwa memberikan sejumlah uang yang berjumlah Rp 1.125.000.000,00 kepada Harno Trimadi dan Fadliansyah serta sejumlah Rp 240.000.000,00 kepada Hamdan, Edi Purnomo dan Budi Prasetiyo dimaksudkan agar PT. KAPM mendapatkan paket pekerjaan 6 - perlintasan sebidang Jawa Sumatera Tahun Anggaran 2022 pada Direktorat Prasarana Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub hal mana bertentangan dengan kewajiban Harno Trimadi selaku Direktur Prasarana Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub serta selaku KPA dan Fadliansyah selaku PPK, " ujar jaksa.

Atas perbuatannya, Parjono dan Yoseph didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Simak juga 'Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan Kejagung Terkait Korupsi BTS':

[Gambas:Video 20detik]




(whn/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads