Siswa SMP di Temanggung, Jawa Tengah (Jateng) pelaku pembakar sekolahan ditampilkan ke publik saat polisi menggelar jumpa pers. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menduga ada kesalahan prosedur dalam penanganan kasus tersebut.
"Kompolnas akan melakukan klarifikasi ke Polda Jawa Tengah. Kalau melihat fotonya yang beredar di media massa dalam press conference, kuat dugaan ada kesalahan prosedur penanganan karena melibatkan anak yang berkonflik dengan hukum, atau selanjutnya disebut anak. Berdasarkan pasal 19 UU Sistem Peradilan Pidana Anak, identitas anak wajib dirahasiakan dalam pemberitaan di media cetak ataupun elektronik," kata Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti saat dihubungi, Senin (3/7/2023).
Poengky menuturkan dengan adanya petugas berseragam membawa senjata saat rilis, menunjukkan adanya perlakuan tidak manusiawi terhadap anak. Dia mengatakan penanganan kasus yang melibatkan anak harus berpedoman pada Undang-Undang (UU) perlindungan anak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ditambah lagi dengan adanya petugas polisi berseragam dan bersenjata, justru menunjukkan adanya perlakuan yang tidak manusiawi terhadap Anak. Hal ini harus menjadi pelajaran bagi Polres Temanggung dan lain-lainnya yang menangani kasus Anak yang berhadapan dengan hukum untuk berhati-hati dalam menangani dan harus berpedoman pada UU SPPA dan UU Perlindungan Anak," ujarnya.
Poengky menyampaikan rekomendasi Kompolnas. Dia merekomendasikan agar Propam Polda Jawa Tengah turun melakukan pengawasan sehingga peristiwa serupa tidak terulang kembali.
"Kompolnas merekomendasikan agar Bid Propam Polda Jawa Tengah dapat melakukan pemeriksaan dengan pengawasan Irwasda selaku Pengawas Internal. Kami berharap selanjutnya tidak terjadi lagi hal semacam ini," imbuhnya.
Sebelumnya seorang siswa berumur 14 tahun di Temanggung, Jateng, diduga membakar sekolahnya karena mengaku di-bully oleh teman dan gurunya. KPAI menyayangkan siswa yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) itu ditampilkan di hadapan publik saat polisi menggelar jumpa pers kasus ini.
"Ya kami sudah 2 hari ini memang kami sedang koordinasi karena agak terhambat juga ini beberapa hal. Saya kaget, terus terang ini saya kritik terhadap pengikutsertaan ABH dalam gelar perkara kepolisian ya, saya kira ini harus menjadi perhatian sehingga polisi lebih mencermati Undang-Undang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak, red) untuk dilaksanakan," kata Ketua KPAI Ai Maryati kepada wartawan, Minggu (2/7).
"Tentu kami memberikan ruang seluas mungkin pada ranah penyidikan dan keterangan Balai Pemasyarakatan untuk mengetahui bully yang dialami oleh ananda," imbuhnya.
Diketahui dalam jumpa pers kasus ini siswa itu dihadirkan polisi dan memakai penutup kepala. Menurut Ai, kehadiran anak sebagai terduga pelaku itu akan berdampak pada psikologis anak.
"Itu kami sesalkan, kami kaget, kenapa ini polisi, nggak ada cerita ditutup muka, ini anak mengalami guncangan psikologis, karena siapa pun ya, walaupun ditutup mukanya. Inisial aja,saya kira itu juga sudah membuat seseorang secara psikologis terancam, ini yang kami sesalkan di awal. Saya harap kepolisian harus meningkatkan profesionalitasnya," tuturnya
Tonton juga Video: Pembakar Aula Pendopo Wali Kota Banjar Ditangkap!