Soal Status Tersangka, Panji Gumilang: Urusannya Belum Selesai

Rumondang Naibaho - detikNews
Selasa, 04 Jul 2023 00:12 WIB
Jakarta -

Panji Gumilang telah selesai menjalani pemeriksaan klarifikasi terkait laporan dugaan penistaan agama pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun itu. Panji Gumilang berstatus saksi, tidak menjadi tersangka sampai selesai pemeriksaan jelang tengah barusan.

"Ah nggak. Belum sampai ke sana," kata Panji usai pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta Selatan, Senin (3/7/2023) jelang tengah malam.

Panji menjawab suara pertanyaan wartawan soal apakah dia siap menjadi tersangka penistaan agama. Menurut Panji, pemeriksaan dugaan kasus ini belum kelar.

"Jangan ngomong siap tidak siap (jadi tersangka). Urusanya belum selesai," kata Panji.

Selesai melayani pertanyaan wartawan, pendukung Panji tepuk tangan. Panji berusaha melalui kerumunan wartawan dan masuk ke mobil, meninggalkan gedung Mabes Polri.

Di Bareskrim sendiri, ada dua laporan polisi (LP) terhadap Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama. Polri mengatakan kedua laporan itu telah dijadikan satu untuk diselidiki.




(dnu/dnu)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork