Polda Jateng meminta maaf setelah menampilkan siswa SMPN 2 Pringsutat, Temanggung, berumur 14 tahun pelaku pembakaran sekolahnya. Permohonan maaf ini disampaikan seusai konferensi pers yang menampilkan anak yang berhadapan dengan hukum itu dikritik.
Sebagaimana diketahui, siswa berinisial SO (14) itu menyesal karena telah membakar sekolahnya. Dia menyadari perbuatannya itu akan berurusan dengan polisi.
"Saya menyesali (perbuatan), merasa akan berurusan (polisi)," ujar SO saat dihadirkan di Mapolres Temanggung, Jawa Tengah, dilansir detikJateng, Minggu (3/7/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SO pun mengungkap alasannya nekat membakar sekolah. Dia mengaku sakit hati karena sering diejek hingga dikeroyok oleh temannya.
"Karena kasus pem-bully-an. Teman-teman sama ada beberapa guru. Diejek (dipanggil) pakai nama orang tua, sama pernah dikeroyok," kata SO.
Tak hanya itu, SO menyebutkan gurunya juga tidak menghargai karyanya. Sang guru, menurut SO, merobek karyanya tanpa alasan yang jelas.
SO ditampilkan saat konferensi pers. Wajahnya ditutup dengan penutup wajah dan masker.
Simak Video 'Motif Siswa SMP Temanggung Bakar Sekolah: Di-bully Teman dan Guru':
Apa kata KPAI? Baca halaman selanjutnya.
Kritik dari KPAI
KPAI menyayangkan siswa yang berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH) itu ditampilkan di hadapan publik saat polisi menggelar jumpa pers kasus ini.
"Ya kami sudah 2 hari ini memang kami sedang koordinasi karena agak terhambat juga ini beberapa hal. Saya kaget, terus terang ini saya kritik terhadap pengikutsertaan ABH dalam gelar perkara kepolisian ya, saya kira ini harus menjadi perhatian sehingga polisi lebih mencermati Undang-Undang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) untuk dilaksanakan," kata Ketua KPAI Ai Maryati kepada wartawan, Minggu (2/7).
"Tentu kami memberikan ruang seluas mungkin pada ranah penyidikan dan keterangan Balai Pemasyarakatan untuk mengetahui bully yang dialami oleh ananda," imbuhnya.
Menurut Ai, kehadiran anak sebagai terduga pelaku itu akan berdampak pada psikologis anak.
"Itu kami sesalkan, kami kaget, kenapa ini polisi, nggak ada cerita ditutup muka, ini anak mengalami guncangan psikologis, karena siapa pun ya, walaupun ditutup mukanya. Inisial aja, saya kira itu juga sudah membuat seseorang secara psikologis terancam, ini yang kami sesalkan di awal. Saya harap kepolisian harus meningkatkan profesionalitasnya," tuturnya.
Ai mengatakan KPAI sedang berkoordinasi dengan Balai Pemasyarakatan setempat mengenai kasus ini. Ai menekankan bahwa anak berharapan dengan hukum ini masih berusia 14 tahun.
"Anak ini kan harus melampaui dulu pertemuan restorative justice karena kalau melihat patokan-patokan jelas ada usia di bawah pertanggungjawaban secara hukum, ini 14 tahun. Makanya kami sedang koordinasi penuh dengan Balai Pemasyarakatan serta kepolisian. Tetapi ada ranah yang menurut kami di level awal harus kita koreksi bahwa tidak boleh menampilkan anak di usia 14 ini untuk kepentingan gelar, walaupun tertutup dan sebagainya," katanya.
Ai menduga siswa tersebut mengalami situasi yang sangat miris akibat bullying tersebut yang berujung pembakaran sekolah. Ai berharap, dalam kasus ini, berbagai pihak dilibatkan sehingga kasus berimbang.
Polda Jateng Minta Maaf
Polda Jawa Tengah (Jateng) menyampaikan permintaan maaf kepada masyarakat lantaran sikap Polres Temanggung yang memamerkan sosok siswa pembakar sekolah saat konferensi pers. Bidang Propam Polda Jateng pun turun tangan memeriksa hal yang mengundang kritik dari publik ini.
"Terkait pelaksanaan konferensi pers yang menghadirkan pelaku anak yang berhadapan dengan hukum dan menjadi polemik, Polda Jateng meminta maaf kepada semua pihak bila pelaksanaan presscon (press conference) keberhasilan ungkap kasus pembakar sekolah di Temanggung dirasa kurang sesuai harapan," ucap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Iqbal Alqudussy dalam keterangan tertulis, Senin (3/7).
Iqbal menyebutkan Polda Jateng meminta keterangan kepada pihak Polres Temanggung setelah siswa membakar sekolah itu ditampilkan ke publik dengan wajah ditutup dan dijaga personel bersenjata laras panjang. Iqbal menekankan Polda Jateng sendiri sangat paham aturan memperlakukan pelaku anak di bawah umur yang tertuang dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dan Undang-Undang Perlindungan anak
"Terkait dengan ekspose yang dilakukan Polres Temanggung saat ini kita masih meminta keterangan terkait dihadirkannya tersangka di bawah umur saat presscon. Dari Propam sudah mengambil langkah secara internal," ujar Iqbal.
![]() |
"Polda Jateng sangat mengerti dan paham UU SPPA dan UU Perlindungan Anak, termasuk perlakuan terhadap anak berhadapan dengan hukum di Temanggung yang masih di bawah umur," imbuh Iqbal.
Iqbal memastikan kepolisian memberikan pendampingan psikologi pada pelaku anak serta polisi tak menahan si anak.
"Oleh karena itu, sampai saat ini yang bersangkutan diberikan pendampingan psikologi dan tidak dilakukan penahanan. Kami ucapkan terima kasih atas masukan yang kami terima dari semua pihak. Hal ini menjadi evaluasi kami ke depannya agar kami bekerja lebih baik," pungkas Iqbal.