Kasus Eddie Widiono Tetap Dipegang Polri

Kasus Eddie Widiono Tetap Dipegang Polri

- detikNews
Kamis, 21 Sep 2006 20:02 WIB
Jakarta - Kasus korupsi PLTGU Borang dengan tersangka Dirut PLN Eddie Widiono tetap akan dipegang Polri. Mabes Polri tidak akan melimpahkan kasus ini (P22) ke Kejaksaan Agung."Tidak akan P22. Kita tetap maju terus," kata Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Pol Anton Bachrul Alam, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (21/9/2006).Ditegaskan Anton, Mabes Polri tetap yakin bahwa bukti kerugian negara dari kasus ini sudah cukup kuat. Namun Polri masih berharap adanya kesaksian dari komisaris rekanan PLN PT Guna Cipta Mandiri, David Macdonald."Kita sudah koordinasi dengan pihak imigrasi untuk mencari Macdonald. Kabarnya dia sendiri sering ke Indonesia," tambah Anton.Anton belum mengetahui kapan jaksa dan penyidik Polri akan bertemu untuk menyamakan paham soal kerugian negara dalam kasus ini. Dia juga membantah Eddie berada di luar negeri saat ini."Saya kira dia sudah dicekal," tandasnya.Eddie adalah tersangka dalam kasus korupsi PLTG Borang, Palembang pada 2004. Diduga dalam proyek ini terdapat penyimpangan dan mark up anggaran senilai Rp 122 miliar.Namun pada 30 Agustus 2006, Eddie dibebaskan karena masa penahanannya berakhir dan Polri belum juga dapat melengkapi berkas pemeriksaan. (ndr/ndr)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads