Polisi mengungkap kasus pembunuhan pasangan suami istri bos kolam renang di Desa/Kecamatan Ngantru, Tulungagung, Jawa Timur. Pelaku mengaku sakit hati oleh ucapan korban saat ditagih utang penjualan batu akik.
Dilansir detikJatim, tersangka pembunuhan pasutri Tri Suharno dan Ning Nur Rahayu adalah Edi Purwanto alias Glowoh (44), warga Dusun Besinan, Desa/Kecamatan Ngantru, Tulungagung.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka melakukan pembunuhan tersebut dilatarbelakangi persoalan utang penjualan batu akik jenis Widuri yang diklaim bernilai Rp 250 juta. Batu mulia itu dibeli korban Tri Suharno dari pelaku. Korban tertarik membeli batu akik itu karena konon dapat dipakai untuk kepentingan ritual.
"Batu itu kata tersangka dibeli pelaku dengan harga Rp 250 juta, namun belum dibayar sejak tahun 2021," kata Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto dalam jumpa pers di Polres Tulungagung, Senin (3/7/2023).
Pada Rabu (28/6), pelaku diundang korban ke rumahnya untuk mengantarkan ayam pesanannya untuk kegiatan ritual tertentu. Saat mengantarkan ayam tersebut, pelaku kembali mengungkapkan keinginannya untuk menagih utang penjualan batu mulia tersebut. Namun upaya itu oleh korban dianggap candaan sehingga dijawab dengan santai.
"Awakmu sik mampu wae, sik ndue, kok sik kurang ae (kamu masih mampu, masih punya, kok masih kurang saja)," kata Eko menirukan keterangan tersangka saat diminta mengulang perkataan korban Suharno.
Baca selengkapnya di sini.
Lihat juga Video 'Detik-detik Karyawan Bunuh Bos Ayam Goreng di Bekasi':
(idh/idh)