KPK Jelaskan Duduk Perkara Transaksi Rp 300 M Eks Pegawai yang Diungkap Novel

Yogi Ernes - detikNews
Senin, 03 Jul 2023 13:27 WIB
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri (Yogi/detikcom)
Jakarta -

KPK menjelaskan soal kabar transaksi Rp 300 miliar yang disebut melibatkan mantan penyidik bernama Tri Suhartanto. KPK mengaku telah melakukan klarifikasi kepada Tri.

"Terkait isu tersebut kami sudah konfirmasi ke yang bersangkutan dan disampaikan bahwa itu tidak benar bila ada kaitan selama bertugas di KPK," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dihubungi, Senin (3/7/2023).

Ali mengatakan Tri Suhartanto saat ini sudah tidak bertugas di KPK. Dia kembali ke institusi asalnya, Polri, setelah masa penugasan di KPK telah selesai.

"Yang bersangkutan gabung KPK sejak akhir 2018 dan selesai bertugas di KPK Februari 2023," katanya.

Ali menyebut transaksi Rp 300 miliar di rekening Tri Suhartanto tidak berkaitan dengan pekerjaannya sebagai penyidik KPK. Ali menyebut Tri mengklaim uang itu berkaitan dengan bisnis yang telah dimilikinya sebelum bergabung dengan KPK.

"Transaksi itu hanya uang berputar di rekening karena ada bisnis pribadi sejak tahun 2004 dan itu jauh saat belum bergabung dengan KPK. Bahkan sejak tahun 2018 rekening dimaksud juga sudah ditutup," tutur Ali.

Isu adanya transaksi Rp 300 miliar melibatkan mantan penyidik KPK pertama kali diungkap Novel Baswedan. Mantan penyidik senior itu menilai transaksi itu tidak logis.

Hal itu disampaikan Novel melalui podcast miliknya berjudul 'Deretan Kasus Menjerat Pimpinan KPK' bersama mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widiojanto seperti dilihat detikcom, Senin (3/7). Novel mengatakan temuannya itu merujuk data dari Pusat Analisis Transaksi dan Keuangan (PPATK).

"Kasus terkait dengan laporan PPATK itu terhadap seorang pegawai KPK di penindakan dan itu nilai transaksinya Rp 300 miliar dan saya duga lebih. Ada katakan sampai Rp 1 triliun bahkan," kata Novel. Novel telah mengizinkan isi podcast-nya untuk dikutip.

Novel mengatakan angka transaksi itu tidak logis bagi seorang penyidik di KPK. Dia menyebut penyidik itu pun telah sempat diperiksa di Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

Novel juga mempertanyakan sikap pimpinan KPK yang tidak melakukan langkah penyelidikan lebih lanjut. Pimpinan KPK, kata Novel, justru merestui pengunduran diri dari mantan penyidik tersebut.

"Nggak logis gitu loh karena risiko bagi dia, kalau seandainya saya ingin berbuat jahat, saya akan berpikir risiko tertangkap sebesar itu, habis, selesai. Tapi kalau dia yakin dia dilindungi atau dia menjalankan peran dari orang yang jauh lebih besar, pasti akan lebih percaya diri," katanya.

PPATK juga sudah buka suara. PPATK menyebut analisis soal transaksi itu sudah diserahkan kepada penyidik.

Simak juga 'Sesal Adanya Korupsi di Lingkungan Lembaga Antirasuah':






(ygs/haf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork