Masriah, seorang ibu asal Sidoarjo penyiram air kencing dan tinja ke rumah tetangga, kini sudah bebas dari jeruji besi. Masriah mendekam di penjara selama satu bulan lamanya.
Masriah awalnya menyiram air kencing ke tetangganya bernama Wiwik. Alasannya yakni Masriah merasa tak terima rumah itu ditinggali Wiwik usai dijual adiknya.
Ternyata sang adik menjual ke Wiwik gegara Masriah tak kunjung melakukan pembayaran usai berniat membeli. Pada akhirnya dia dipolisikan dan menjadi tersangka karena melanggar peraturan daerah (Perda).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lalu, Masriah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Ia akhirnya divonis satu tahun atas tindakannya itu.
Akhirnya Masriah dijebloskan ke penjara usai menyiram rumah tetangganya, Wiwik, dengan air kencing hingga tinja. Tetangga menggelar tasyakuran usai mendengar kabar tersebut.
Dilansir detikJatim, Minggu (4/6/2023), Masriah kini sudah ditahan di Lapas Sidoarjo. Warga sekitar rumahnya menggelar syukuran usai mengetahui Masriah kini mendekam di balik jeruji besi.
Warga Desa Jogosatru RT 1/RW 1, Mas Raffi (20) mengatakan syukuran ini sudah direncanakan sebelumnya. Dia menyebut perbuatan Masriah itu membuat lingkungan menjadi tidak tenteram.
"Sebenarnya warga desa ini sejak dulu hidup dengan tenteram, karena ada peristiwa penyiraman itulah membuat desa tidak tenteram. Maka warga meminta agar Ibu Masriah diberikan sanksi seberat mungkin," kata Raffi.
Masriah Pernah Teror Keluarga Sendiri
Keluarga akhirnya buka suara tentang perilaku Masriah, yang telah meneror tetangganya, bernama Wiwik, dengan menyiramkan air kencing dan tinja. Pihak keluarga menyebutkan Masriah ternyata juga pernah meneror keluarga besarnya.
Dilansir detikJatim, hal itu diungkap oleh keponakan Masriah bernama Aji (27). Dia mengatakan bahwa sebenarnya keluarga besarnya sendiri juga pernah menjadi korban teror Masriah.
"Sebenarnya teror yang dilakukan itu bukan hanya di keluarga Wiwik saja. Namun sebelumnya juga dilakukan ke saudaranya," kata Aji ketika ditemui di rumahnya, Senin (5/6).
Selain itu, Aji mengatakan almarhum orang tuanya pernah cekcok mulut dengan Masriah. Selang beberapa hari kemudian, menurut dia, Masriah marah dan membuang sampah rumah tangga ke rumahnya.
"Teror itu pernah dilakukan terhadap familinya, termasuk almarhum orang tua kami. Kalau marah langsung buang sampah ke rumah sini," ujarnya Aji.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya..
Simak juga 'Masriah Penyiram Tinja Bebas dari Penjara':
Digugat Ratusan Juta Usai Bebas
Masriah digugat perdata oleh tetangga yang menjadi korban, usai bebas dari penjara. Tetangga bernama Wiwik mengaku melayangkan gugatan itu karena tidak mau diremehkan oleh Masriah.
Dilansir detikJatim, Minggu (2/7), Nur Mas'ud, menantu Wiwik, mengatakan pihaknya melayangkan gugatan ratusan juta rupiah kepada Masriah. Dia menyebut hal tu dilakukan agar keluarganya tidak diremehkan Masriah.
"Nilainya sekitar ratusan juta, itu kami lakukan agar Masriah jera. Supaya di kemudian hari keluarga kami tidak diremehkan lagi oleh Masriah," kata Nur Mas'ud.
Nur Mas'ud mengatakan pihak keluarga sudah sepakat menuntut Masriah secara perdata. Nur Mas'ud menyebut sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk menyiapkan berkas tuntutan.
"Keluarga kami sudah sepakat, setelah Masriah bebas kami akan menuntut dia secara perdata," ujarnya.