Kasus Masriah, emak-emak Sidoarjo, yang membuang tinja ke tetangga belum usai. Setelah keluar dari penjara, Masriah kini digugat perdata oleh tetangga yang menjadi korban.
Dilansir detikJatim, Minggu (2/7/2023), Wiwik, tetangga yang menjadi korban, kembali memaksa Masriah berurusan dengan hukum lagi. Wiwik akan melayangkan tuntutan secara perdata.
Nur Mas'ud, menantu Wiwik, mengatakan pihak keluarga sudah sepakat menuntut Masriah secara perdata. Nur Mas'ud menyebut sudah berkoordinasi dengan kuasa hukum untuk menyiapkan berkas tuntutan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Keluarga kami sudah sepakat, setelah Masriah bebas, kami akan menuntut dia secara perdata," kata Nur Mas'ud saat ditemui detikJatim di rumahnya, Sabtu (1/7).
Nur Mas'ud menyebut pihaknya menuntut Masriah ratusan juta rupiah. Hal itu untuk mengganti kerugian akibat perbuatan Masriah menyiramkan air kencing dan tinja.
"Nilainya sekitar ratusan juta, itu kami lakukan agar Masriah jera. Supaya di kemudian hari keluarga kami tidak diremehkan lagi oleh Masriah," jelas Nur Mas'ud.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak Video 'Masriah Penyiram Tinja Bebas dari Penjara':