Komisi X DPR Minta Untirta-Kemendikbud Segera DO Terdakwa Revenge Porn

Arief Ikhsanudin - detikNews
Minggu, 02 Jul 2023 07:28 WIB
Dede Yusuf (dok. Istimewa).
Jakarta -

Universitas Sultan Agung Tirtayasa (Untirta) masih menunggu saran serta masukan dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Tekonologi (Kemendikbud Ristek) untuk mengeluarkan terdakwa kasus revenge porn, Alwi Husein Maolana. Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf meminta Untirta dan Kemendikbud tegas.

"Saya ikuti berita tersebut, dan bentuknya sudah pemerkosaan, dan pemaksaan. Ada UU TPKS, dan juga UU ITE yang bisa menjeratnya. Namun, kampus dan Kemendikbud juga harus mengambil sikap tegas. Kasus Mario Dandy (kasus penganiayaan) saja langsung dipecat," kata Dede saat dihubungi, Sabtu (1/7/2023).

Dede menegaskan, dalam kasus revenge porn ini, Untirta seharusnya segera memecat atau drop out (DO) pelaku.

"Maka dalam kasus ini juga sebaiknya dipecat jika secara bukti hukum sudah lengkap," katanya.

Politikus Demokrat itu meminta agar sanksi kepada Alwi tak menunggu lama. Jangan sampai pihak Universitas dan Kemendikbud terkesan membiarkan.

"Tidak perlu menunggu lagi, jangan sampai dibiarkan larut karena akan menjadi pelajaran bagi yang lain juga," kata Dede.

Untirta Diminta DO Alwi

Desakan agar terdakwa kasus revenge porn, Alwi Husein Maolana dikeluarkan dari kampusnya Untirta bermunculan. Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Untirta sejak awal sudah merekomendasikan sanksi berat berupa drop out. Namun, pihaknya masih menunggu saran serta masukan dari Kemendikbudristek.

Humas Untirta Veronika Dian Faradisa awalnya mengatakan, penanganan kasus kekerasan di perguruan tinggi saat ini diatur berdasarkan Permendikbudristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi. Internal Untirta sendiri sudah merekomendasikan sanksi berat atau pemberhentian tetap sebagai mahasiswa.

"Kami sudah jelas rekomendasinya kasus (sanksi) berat sesuai Permendikbudristek Nomor 30. Jadi sudah ada kejelasannya untuk rekomendasi kepada pimpinan universitas dan fakultas," kata Veronika, Sabtu (1/7/2023).

Namun, Universitas masih menunggu saran dan masukan dari Kemendikbudristek untuk keputusan drop out tersebut. Sehingga keputusan baru akan disampaikan pekan depan.

"Saran lain dari kementerian akan disampaikan kepada pimpinan pada Senin (pekan depan)," jelasnya.

Rekomendasi sanksi administrasi berat ini sebagaimana Pasal 14 ayat 4 huruf a. Ini sesuai dengan rekomendasi Satgas PPKS yang melakukan rapat anggota Satgas pada Senin (26/6) lalu.

"Tindaklanjutnya menyampaikan rekomendasi sanksi administrasi berat terhadap terlapor kepada rektor," ujarnya.

Simak juga 'Saat Oknum Guru Lecehkan Belasan Siswa di Ciamis':






(aik/jbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork