Plt Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Retno Sulistyaningrum menyebut kajian aturan terkait pengalihan unit hunian DP Rp 0 saat ini sedang berproses. Ia mengatakan pergub tersebut akan diterbitkan pada awal tahun 2024.
"Untuk kajian Pengelolaan Pengalihan Hunian DP Nol Rupiah dan penyusunan draft Pergub Pengalihan Hunian DP Nol Rupiah atau Hunian Terjangkau sedang berproses," kata Retno pada detikcom, Minggu (2/7/2023).
"Diterbitkan Pergubnya pada awal tahun 2024 karena untuk penyerahan Hunian pertama yang sudah memasuki 5 tahun, mulai di tahun 2025," lanjutnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Retno menjelaskan, Pergub yang sedang digodok itu berisi tentang mekanisme pengalihan hunian DP Rp 0 menjadi Hunian Terjangkau Milik.
"Pergub tersebut berisi petunjuk pelaksanaan atau Mekanisme Pengalihan Hunian DP Nol tersebut sebagaimana amanat Pergub tentang Fasilitasi Pembiayaan Perolehan Rumah (FPPR) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR)," ucapnya.
Sebelumnya diberitakan Pemprov DKI Jakarta tengah menggodok aturan terkait pengalihan unit hunian DP Rp 0. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menargetkan aturan itu rampung Desember mendatang.
"Masih lama, Desember. Nanti tanya Dinas Perumahan, ya," kata Heru kepada wartawan di kawasan Kasablanka, Jakarta Selatan, Sabtu (1/7).
Diketahui, aturan tersebut berbentuk peraturan gubernur (pergub). Namun Heru enggan membeberkan lebih lanjut. Dia menyebut saat ini aturan tersebut masih dalam tahap penyusunan.
Simak juga 'Rumah DP Rp 0 Jadi Kosan, Riza Patria: Sampaikan ke Pemerintah Sekarang':