Masriah Penyiram Tinja Diungsikan Usai Bebas Penjara, Tetangga Lega

Suparno - detikNews
Sabtu, 01 Jul 2023 13:21 WIB
Foto: Suparno/detikJatim
Jakarta -

Keluarga memutuskan mengungsikan Masriah untuk tinggal sementara waktu setelah emak-emak itu bebas dari penjara. Keputusan itu melegakan tetangga Masriah, yang tinggal di Desa Jogastru, Sidoarjo.

Salah satu tetangga Masriah bernama Suwasih (58) mengaku mengetahui kebebasan Masriah sejak pekan lalu. Warga RT 01 RW 01 ini sempat merasa khawatir Masriah mengulangi perbuatannya.

"Saya masih khawatir setelah Masriah sudah bebas dari lapas. Takut dia melakukan terornya lagi," kata Suwasih seperti dilansir detikJatim, Sabtu (1/7/2023).

Suwasih mengaku kini sudah bisa bernapas lega. Pasalnya, Masriah dipastikan tidak akan langsung tinggal di Desa Jogosatru setelah bebas dari penjara.

Dia mengaku mendapatkan kabar Masriah akan diungsikan sementara untuk tinggal di rumah keluarganya yang ada di Gresik.

"Warga sedikit lega karena ternyata Masriah kabarnya nggak langsung pulang ke sini, tapi ke rumah kerabatnya ke Gresik meskipun hanya sementara," kata Suwasih.

Masriah dihukum karena melakukan tindak pidana ringan berdasarkan Perda Sidoarjo Nomor 10 Tahun 2013 tentang kebersihan karena telah meneror tetangganya, Wiwi, dengan menyiramkan air kencing dan tinja sejak 2017 hingga 2023. Dia dihukum penjara satu bulan dan telah bebas sejak Jumat (30/6).

Simak selengkapnya di sini.

Simak juga Video: Masriah Penyiram Tinja Bebas dari Penjara







(ygs/jbr)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork