Polri Tancap Gas Usut Dugaan Penistaan Agama di Al-Zaytun

Polri Tancap Gas Usut Dugaan Penistaan Agama di Al-Zaytun

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 30 Jun 2023 21:34 WIB
Pondok Pesantren Al-Zaytun pimpinan Panji Gumilang menjadi sorotan karena isu dugaan aliran sesat di dalamnya. Lantas, Ponpes Al-Zaytun ada di mana?
Foto: Situs resmi Ponpes Al-Zaytun
Jakarta -

Polri langsung tancap gas mengusut kasus dugaan penistaan agama di Pondok Pesantren Al-Zaytun, Indramayu, Jawa Barat. Polri akan segera memanggil pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang dan melakukan gelar perkara.

Dirangkum detikcom, Jumat (30/6/2023), Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md sebelumnya mengungkapkan sejumlah langkah yang dilakukan pemerintah untuk mengatasi polemik Ponpes Al-Zaytun. Salah satunya memberikan sanksi penataan administrasi kepada Yayasan Pendidikan Islam selaku pengelola Ponpes tersebut.

Mahfud mengatakan ada tiga persoalan terkait polemik Ponpes Al-Zaytun. Dia menyebut pemerintah akan melakukan tiga langkah untuk mengatasinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akan ada tiga langkah, pertama semua laporan baik yang masuk langsung ke Kemenko Polhukam maupun yang disimpulkan oleh timnya Kang Emil di Jawa Barat, ada dugaan kuat telah terjadinya tiga masalah," kata Mahfud Md, Sabtu (24/6).

Mahfud Sebut Ada Unsur Pidana

Mahfud mengatakan ada unsur pidana dalam polemik Ponpes Al-Zaytun. Dia menuturkan pasal pidana itu akan ditangani oleh pihak kepolisian.

ADVERTISEMENT

"Pertama terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menkopolhukam dan kesimpulan-kespulan dari berbagai penelitian nanti akan dan juga ada laporan resmi yang akan disampaikan ke Polri. Nah Polri akan menangani tindak pidananya, pasal-pasal apa yang nanti akan menjadi dasar untuk melanjutkan proses pidana nanti akan diumumkan pada waktunya," ujar Mahfud.

"Tapi Polri akan mengambil tindakan karena dari semua pintu yang masuk laporan, pelanggaran pidananya dugaannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurya sudah diidentifikasi tinggal diklarifikasi nanti di dalam pemanggilan atau pemeriksaan," imbuhnya.

Dia mengatakan masalah kedua adalah adanya permasalahan administrasi. Dia mengatakan Ponpes Al-Zaytun juga akan diberi sanksi administrasi.

"Kemudian tindakan yang kedua adalah pemberian sanksi penataan administrasi kepada pondok pesantren kepada YPI atau Yayasan Pendidikan Islam, yang mempunyai kaki pesantren dan kaki lembaga pendidikan secara berjenjang sampai tingkat perguruan tinggi. Ini akan dilakukan tindakan hukum administrasi. Kalau yang pertama tadi tindakan hukum pidana, yang kedua ini tindakan hukum administrasi terhadap Yayasan Pendidikan Islam yang mengelola pesantren Al-Zaytun dan sekolah-sekolah madrasah yang dikelola oleh Kementerian Agama," ujarnya.

Dia mengatakan polemik Ponpes Al-Zaytun juga menimbulkan masalah ketertiban sosial. Dia menyebutkan Ridwan Kamil selaku Gubernur Jawa Barat akan bertugas menjaga kondusifitas di Indramayu buntut polemik tersebut.

"Kemudian tindakan yang ketiga ini menjadi tugas lagi Kang Emil sebagai gubernur bersama Kabinda, Polda, Kesbang, TNI dan sebagainya lah di Jawa Barat, yaitu menjaga kondusifitas, ketertiban sosial dan keamanan. Nah kita pasrahkan yang di lapangan tolong dikoordinasikan dengan seluruh aparat, kalau perlu koordinasi dengan pusat soal hal tertentu kita buka jalur dengan Pak Gubernur. Jadi tiga tindakan ya, pidana, administrasi, dan tertib sosial dan keamanan," ujarnya.

Polisi langsung tancap gas mengusut dugaan penistaan di Ponpes Al Zaytun>>

Polri Siap Tindak Lanjuti Laporan

Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, diketahui telah dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penodaan agama Islam. Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengatakan Polri segera memproses laporan tersebut.

"Ya, kami tindak lanjuti (laporan)," kata Agus setelah menghadiri acara Bhayangkara Fun Walk di Monas, Jakarta Pusat, Minggu (25/6).

Agus mengatakan pihaknya sudah berkoordinasi dengan Menko Polhukam Mahfud Md terkait perkara yang melibatkan pimpinan Ponpes Al-Zaytun. Agus menyatakan Polri siap menerima laporan tersebut dan melakukan penyelidikan.

"Kami siap untuk menerima laporan terhadap aktivitas Pondok Pesantren Al-Zaytun yang diduga melakukan penistaan agama. Nanti kita akan tangani dari sana," ujarnya.

Polri Panggil Panji Gumilang-Gelar Perkara

Bareskrim Polri langsung tancap gas dengan menjadwalkan pemanggilan terhadap pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang, pekan depan. Panji akan dimintai klarifikasi terkait dugaan penistaan agama.

Komjen Agus Andrianto menuturkan Panji diperiksa karena dilaporkan oleh warga atas dugaan penistaan agama. Panji diagendakan diperiksa penyidik Bareskrim pada Senin (3/7).

"Al-Zaytun kemungkinan baru Senin akan dipanggil klarifikasi," ujar Komjen Agus kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (30/6).

Setelah memeriksa Panji Gumilang, Agus menjelaskan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri bakal melakukan gelar perkara pada Selasa (4/7). Hal ini, kata dia, untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana di dalam perkara tersebut.

"Mudah-mudahan, dari hasil gelar perkara tersebut, apakah perkara tersebut bisa naik ke penyidikan atau tidak, mudah-mudahan nanti diputuskan hari Selasa," ujarnya.

Sebagai informasi, telah ada dua laporan polisi (LP) atas Panji Gumilang. Laporan pertama dilayangkan oleh Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP). Laporan DPP FAPP itu teregistrasi dengan Nomor: LP/B/163/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Kemudian laporan kedua dibuat oleh Pendiri NII Crisis Center Ken Setiawan. Laporan teregistrasi dengan nomor LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 27 Juni 2023.

Dalam kedua laporan tersebut, Panji dituduhkan melanggar Pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.

Halaman 2 dari 2
(whn/whn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads