SW Jadi Tersangka
Anggota polisi berinisial SW telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan. Diketahui, ia dan pelaku N menipu tukang bubur asal Cirebon terkait penerimaan anggota Polri.
"Karena memang ada kesalahan dan memenuhi unsur pidana, terhadap SW kita lakukan penindakan tindak pidananya," kata Ibrahim di Mapolres Cirebon Kota, Senin (19/6/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
SW ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan pelaku N. Keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
SW Diproses PTDH Hingga Pidana
Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Dedi Prasetyo, memastikan AKP SW akan menghadapi sanksi kode etik, pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan, hingga diproses sesuai hukum pidana. AKP SW adalah tersangka penipuan terhadap tukang bubur asal Cirebon.
"Sudah jelas akan dilakukan proses kode etik, PTDH dan pidana terhadap yang tersangka," kata Dedi kepada detikcom, Senin (19/6/2023) malam.
Dedi menerangkan proses pemecatan dan jerat pidana terhadap AKP SW adalah bukti keseriusan Polri dalam menjalankan prinsip rekrutmen anggota baru secara bersih, transparan, akuntabel, dan humanis (BETAH). Dedi juga menegaskan sanksi serupa diberikan kepada siapapun yang terbukti menyimpang dari aturan rekrutmen Polri.
"Proses pidana yang sedang berjalan ini bukti komitmen dan ketegasan Polri untuk menindak siapa saja yang terbukti melakukan penyimpangan dalam proses rekrutmen," tuturnya.
Selain itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo menyebut SW ditempatkan di tempat khusus (patsus) dalam rangka menjalani pemeriksaan di Polda Jabar.
"Kemudian karena yang bersangkutan merupakan polisi aktif, dilakukan juga penindakan kode etik. Sehingga saat ini ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Polda untuk dilakukan pemeriksaan," tambahnya.
Ibrahim mengatakan sidang etik Supai Warna digelar pada Selasa (27/6/2023). Dia diberi sanksi tegas atas tindakannya yang sudah mencoreng institusi kepolisian.
"Sidang dilaksanakan Selasa, dan keputusannya pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap SW," kata Ibrahim Tompo, Jumat (30/6/2023).
(kny/jbr)