Mantan Kapolsek Mundu Cirebon, AKP Supai Warna (SW), dipecat dari kepolisian setelah menipu tukang bubur hingga Rp 310 juta. Sanksi tegas dijatuhkan karena AKP Supai dinilai mencoreng institusi kepolisian.
"Sidang dilaksanakan Selasa (27/6), dan keputusannya pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap SW," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo, dilansir detikJabar, Jumat (30/6/2023).
Sebagaimana diketahui, kasus penipuan yang dilakukan AKP SW telah ditangani Bidpropam Polda Jawa Barat. Kabid Propam Polda Jabar Kombes Johan Priyoto mengatakan SW disidang etik berbarengan dengan proses pidananya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
AKP SW sendiri telah dicopot dari jabatannya sebagai Wakasatbinmas karena menipu seorang tukang bubur bernama Wahidin hingga Rp 310 juta. SW juga sudah ditetapkan menjadi tersangka.
Adapun modus penipuan penerimaan anggota Polri ini dilakukan dengan cara Supai Warna berperan sebagai perantara antara korban dengan tersangka N. N sendiri merupakan rekan Supai Warna yang disebut bisa membantu meloloskan anak korban menjadi anggota Polri. Namun pada kenyataannya, anak korban justru gagal dan dinyatakan gugur saat mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polri.
Akibat dari perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Simak berita selengkapnya di sini.
Simak juga Video: Waspada! AI Jadi Modus Penipuan Penculikan Anak