4 Fakta Oknum Perwira Polisi Tipu Tukang Bubur di Cirebon hingga Dipecat

4 Fakta Oknum Perwira Polisi Tipu Tukang Bubur di Cirebon hingga Dipecat

Tim detikcom - detikNews
Jumat, 30 Jun 2023 21:16 WIB
SW, oknum polisi yang menipu tukang bubur asal Cirebon dipecat dan jadi tersangka. Diketahui, pelaku menipu korban berkaitan dengan proses penerimaan Polri.
Ilustrasi penipuan (Foto: Dok. detikcom)
Jakarta -

Seorang oknum polisi tega menipu tukang bubur asal Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Diketahui, pelaku menipu tukang bubur tersebut hingga korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah.

Kini, pelaku sudah dicopot dari jabatannya. Lalu, bagaimana tentang kasus penipuan tersebut? Berikut informasi selengkapnya.

Kronologi Polisi Tipu Tukang Bubur

Dilansir detikJabar, seorang tukang bubur asal Cirebon, Wahidin ditipu oleh anggota polisi. Kasus ini bermula saat pelaku berinisial SW mengaku bisa meloloskan putra Wahidin yang mengikuti seleksi penerimaan Bintara Polri pada tahun 2021.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Wahidin ingin mendaftarkan anaknya menjadi anggota Polri. Wahidin mendatangi SW untuk menanyakan prosedur apa saja yang harus ditempuh dalam pendaftaran tersebut.

SW mengiming-ngimingi Wahidin dengan mengaku mempunyai kenalan atau rekan yang bisa membantu meloloskan anaknya menjadi anggota Polri. Rekan SW yang dimaksud adalah N, seorang pensiunan ASN yang sebelumnya berdinas di Yanma Mabes Polri.

ADVERTISEMENT

"Jadi SW ini mengatakan jika dia mempunyai kenalan yang bisa membantu anaknya (Wahidin) masuk menjadi anggota Polri. Kemudian tersangka SW mengatakan, kalau memang (Wahidin) berminat maka ada biaya sebesar Rp350 juta. Karena merasa kenal, maka bisa dikurangi," kata Kapolsek Cirebon Kota, AKBP Ariek Indra Sentanu di Mapolres Cirebon Kota, Senin (19/6/2023).

Kemudian, Wahidin dikenalkan oleh SW kepada rekannya berinisial N yang disebut bisa membantu meloloskan anaknya menjadi anggota Polri. Setelah bertemu Wahidin, N pun meminta uang dengan total Rp 300 juta sebagai syarat agar anaknya lolos menjadi anggota Polri.

"Tersangka N meminta uang kepada korban sejumlah Rp300 juta yang dibayarkan secara bertahap, baik transfer maupun tunai. Adapun yang Rp 10 juta, itu diserahkan langsung oleh korban kepada tersangka SW di ruang kerja SW di Polsek Mundu," ujar Ariek.

Setelah memberikan uang dengan total senilai Rp 310 juta, korban merasa ditipu. Hal tersebut lantaran anaknya dinyatakan gagal saat mengikuti tes pendaftaran penerimaan anggota Polri.

"Anak korban tidak lulus dan gugur pada saat seleksi Polri. Anak korban tidak lulus pada saat pengumuman tes kesehatan," ucap Ariek.

SW, oknum polisi yang menipu tukang bubur asal Cirebon dipecat dan jadi tersangka. Diketahui, pelaku menipu korban berkaitan dengan proses penerimaan Polri.SW, oknum polisi yang menipu tukang bubur asal Cirebon dipecat dan jadi tersangka. Diketahui, pelaku menipu korban berkaitan dengan proses penerimaan Polri. (Foto: detikcom/Ilustrasi oleh Mindra Purnomo)

SW Dipecat dari Polisi

AKP Supai Warna atau SW dipecat dari kepolisian setelah ketahuan menipu seorang tukang bubur. Diketahui, korban mengalami kerugian hingga Rp310 juta.

SW sudah dicopot dari jabatannya sebagai Wakasatbinmas Polresta Cirebon usai melakukan penipuan terhadap seorang tukang bubur bernama Wahidin.

"SW sendiri sudah dimutasi dari jabatan Wakasatbinmas (Polresta Cirebon) dan sekarang statusnya menjadi Pama Polda," kata Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Ibrahim Tompo.

SW, polisi yang menipu tukang bubur asal Cirebon ditetapkan jadi tersangka. Baca berita di halaman selanjutnya.

SW Jadi Tersangka

Anggota polisi berinisial SW telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penipuan. Diketahui, ia dan pelaku N menipu tukang bubur asal Cirebon terkait penerimaan anggota Polri.

"Karena memang ada kesalahan dan memenuhi unsur pidana, terhadap SW kita lakukan penindakan tindak pidananya," kata Ibrahim di Mapolres Cirebon Kota, Senin (19/6/2023).

SW ditetapkan menjadi tersangka bersama dengan pelaku N. Keduanya dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

SW Diproses PTDH Hingga Pidana

Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM), Irjen Dedi Prasetyo, memastikan AKP SW akan menghadapi sanksi kode etik, pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan, hingga diproses sesuai hukum pidana. AKP SW adalah tersangka penipuan terhadap tukang bubur asal Cirebon.

"Sudah jelas akan dilakukan proses kode etik, PTDH dan pidana terhadap yang tersangka," kata Dedi kepada detikcom, Senin (19/6/2023) malam.

Dedi menerangkan proses pemecatan dan jerat pidana terhadap AKP SW adalah bukti keseriusan Polri dalam menjalankan prinsip rekrutmen anggota baru secara bersih, transparan, akuntabel, dan humanis (BETAH). Dedi juga menegaskan sanksi serupa diberikan kepada siapapun yang terbukti menyimpang dari aturan rekrutmen Polri.

"Proses pidana yang sedang berjalan ini bukti komitmen dan ketegasan Polri untuk menindak siapa saja yang terbukti melakukan penyimpangan dalam proses rekrutmen," tuturnya.

Selain itu, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo menyebut SW ditempatkan di tempat khusus (patsus) dalam rangka menjalani pemeriksaan di Polda Jabar.

"Kemudian karena yang bersangkutan merupakan polisi aktif, dilakukan juga penindakan kode etik. Sehingga saat ini ditempatkan di tempat khusus (Patsus) di Polda untuk dilakukan pemeriksaan," tambahnya.

Ibrahim mengatakan sidang etik Supai Warna digelar pada Selasa (27/6/2023). Dia diberi sanksi tegas atas tindakannya yang sudah mencoreng institusi kepolisian.

"Sidang dilaksanakan Selasa, dan keputusannya pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap SW," kata Ibrahim Tompo, Jumat (30/6/2023).

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads