Jejak Kasus Chuck Putranto Anak Buah Sambo yang Batal Dipecat Polri

Jejak Kasus Chuck Putranto Anak Buah Sambo yang Batal Dipecat Polri

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 29 Jun 2023 13:35 WIB
Chuck Putranto menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (27/1/2023). Chuck Putranto dituntut hukuman dua tahun penjara.
Chuck Putranto (Agung Pambudhy/detikcom)
Jakarta -

Kompol Chuck Putranto batal dipecat dari Polri. Putusan banding Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menetapkan mantan anak buah Ferdy Sambo itu masih menjadi anggota Korps Bhayangkara.

Chuck Putranto merupakan mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri. Dia terjerat kasus pembunuhan berencana Nopriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) yang diotaki Sambo. Berikut ini jejak kasusnya.

Peran Chuck Putranto

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Polri menyebutkan peran Kompol Chuck menghancurkan hingga menghilangkan CCTV terkait kasus pembunuhan Yosua. Peran Chuck sama dengan Kompol Baiquni Wibowo.

"Perannya BW sama dengan Pak CP, aktif untuk mengambil CCTV, menghilangkan CCTV, itu yang paling berat," kata Kadiv Dedi Prasetyo yang pada saat itu menjabat Humas Polri Irjen, Sabtu (3/9/2022).

ADVERTISEMENT

Dedi mengatakan peran tersebut tentu sangat mengganggu proses penyidikan oleh tim khusus Polri dalam mengusut kasus Brigadir J ini kala itu.

"Menghancurkan, menghilangkan, mengambil CCTV," tambahnya.

Dipecat Polri

Chuck Putranto dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat dari Polri setelah menjalani sidang etik. Dia disidang setelah menjadi tersangka yang merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

Chuck dijatuhi dua sanksi dalam sidang etik yang digelar pada Kamis (1/9/2022) tersebut. Sanksi pertama adalah sanksi etika dan yang kedua merupakan sanksi administrasi.

"Sanksi administrasi penempatan di tempat khusus selama 24 hari, dari 5 sampai 29 Agustus 2022," ucap Dedi, Jumat (2/9/2022).

"Kedua, pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," sambungnya.

Sanksi administrasi berupa penempatan di tempat khusus telah dijalani Chuck. Dedi juga menyebut Chuck menyatakan banding atas putusan sidang etik tersebut.

Chuck kemudian mengajukan permohonan banding atas putusan sidang kode etik yang memecatnya. Dedi menyebutkan itu merupakan haknya.

"Telah diputuskan oleh komisi sidang KEPP. Yang bersangkutan menyatakan banding ya, itu merupakan hak yang bersangkutan, tetap proses berjalan," kata Dedi.

Lihat juga Video 'Chuck Putranto Divonis 1 Tahun Penjara Kasus Perusakan CCTV':

[Gambas:Video 20detik]


Divonis 1 Tahun

Di persidangan, hakim menyatakan Chuck bersalah melakukan perusakan CCTV yang membuat terhalanginya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat. Chuck divonis 1 tahun penjara.

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Chuck Putranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan apa pun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan/atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya," kata hakim ketua Afrizal Hadi saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Jumat (24/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Chuck Putranto dengan pidana penjara selama 1 tahun, dan denda Rp 10 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," imbuhnya.

Chuck dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Batal Dipecat

Kini, Polri memutuskan membatalkan sanksi pemecatan terhadap Chuck Putranto. Pembatalan pemecatan itu merupakan keputusan Majelis Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas upaya banding yang dilakukan Chuck.

"Hasil putusan majelis banding yang bersangkutan tidak di-PTDH," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Kamis (29/6/2023).

Ramadhan mengatakan Majelis KKEP hanya menjatuhkan sanksi demosi 1 tahun terhadap Chuck. Dengan begitu, menurut dia, Kompol Chuck masih merupakan anggota Korps Bhayangkara.

"Demosi 1 tahun. Iya dengan putusan banding tersebut yang bersangkutan masih menjadi anggota Polri," ujarnya.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads