Geger Rumah Tempat Aborsi di Tengah-tengah Jakarta Digerebek Polisi

Geger Rumah Tempat Aborsi di Tengah-tengah Jakarta Digerebek Polisi

Devi Puspitasari - detikNews
Rabu, 28 Jun 2023 22:01 WIB
Jakarta -

Polisi menggerebek tempat praktik aborsi ilegal di Kemayoran, Jakarta Pusat (Jakpus). Polisi menyebut 7 orang ditangkap terkait kasus aborsi ilegal ini.

"Iya betul," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin saat dihubungi detikcom, Rabu (28/6/2023). Dia menjawab soal penggerebekan yang dilakukan kepolisian.

Ketua RT 04 Jalan Mirah Delima, Usman, saat ditemui di lokasi mengatakan pemilik rumah tidak pernah melaporkan diri bahwa rumah tersebut dikontrakkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian saya minta teleponnya, saya telepon, pemilik kontrakan ini nggak ngasih, saya minta KTP, KK nggak ngasih. Sampai saat ini tidak pernah lapor identitas diri, belum pernah ketemu, hanya by telepon saja," kata Usman.

ADVERTISEMENT
Penampakan rumah tempat aborsi di Kemayoran Jakpus (Devi/detikcom)Foto: Penampakan rumah tempat aborsi di Kemayoran Jakpus (Devi/detikcom)

Usman mengatakan dirinya terus menghubungi pengontrak tersebut hampir dua bulan. Namun pemilik rumah tidak pernah memberi tahu informasi data diri dengan berbagai alasan.

"Dia baru pindah kita nggak tahu nggak ada yang laki-laki, perempuan semua yang pastinya ada tiga orang perempuan, tapi yang lain mungkin tamunya. Kadang ada 4 orang 5 orang perempuan datang pakai mobil langsung masuk ke dalam. Jadi mereka nggak bersosialisasi nggak bergaul," ungkapnya.

Usman mengatakan warga tidak mengetahui aktivitas pengontrak tersebut di dalam rumah. Warga pun menganggap rumah itu berisikan para tenaga kerja wanita.

"Memang dalam waktu dekat ini kami curiga karena aktivitasnya kayak ngumpet-ngumpet gitu. Jadi datang pergi datang pergi, cuman pikiran kita di sini sebagai TKW," ujarnya.

Tertutup

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin mengatakan pihaknya mendapat informasi dari warga perihal aktivitas yang mencurigakan dari penghuni rumah. Penghuni tersebut baru mengontrak sekira 1 bulan dan tertutup.

"Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa ada aktivitas yang sangat mencurigakan dari seorang warga baru yang diduga baru kurang lebih sekitar 1 bulan atau 1 bulan setengah mengontrak di tempat ini. Dan aktivitasnya sangat tertutup," kata Komarudin.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya


Sempat Dikira Penampungan TKI

Komarudin mengatakan pergerakan penghuni di rumah itu hanya berupa mobil yang datang dan pergi. Sejumlah wanita juga terpantau sering keluar masuk rumah tersebut.

"Mobilisasi hanya mobil yang datang dan pergi termasuk beberapa wanita yang lebih banyak masuk ke dalam. Dugaan sementara dari warga ini tempat adalah untuk menampung para TKI," ujarnya.

Penampakan rumah aborsi di Kemayoran Jakpus yang digerebek polisi (Devi/detikcom).Foto: Penampakan rumah aborsi di Kemayoran Jakpus yang digerebek polisi (Devi/detikcom).

7 orang ditangkap

Polisi meringkus 7 orang terkait kasus ini. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda.

"Dari keterangan yang kami dalami, kami mengamankan saat ini ada 7 orang," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Komarudin kepada wartawan di TKP, Jakarta Pusat, Rabu (28/6/2023).

Komarudin mengatakan 2 orang yang diamankan adalah SN dan NA. Di mana SN bertindak sebagai eksekutor yang melakukan praktik aborsi. Padahal, SN tak memiliki latar belakang di bidang medis dan hanya berprofesi sebagai ibu rumah tangga (IRT).

"SN dibantu oleh NA, NA ini yang mensosialisasikan, mencari termasuk sebagai asisten di rumah ini. Termasuk juga menjemput pasien," jelasnya.

4 'Pasien' Ditemukan

Saat penggerebekan berlangsung ternyata ada empat orang yang bakal melakukan aborsi di lokasi. Mereka sedang beristirahat

"Di dalam pada saat kami geledah atau penindakan hukum juga ditemukan tiga orang pasien ya inisial J, AS, RV, dan IT. Tiga orang baru saja selesai melaksanakan tindakan (aborsi) sedang beristirahat karena masih pendarahan," kata Komarudin.

"Satu orang sedang baru mau akan dilakukan," katanya.

Ada dua kamar di dalam rumah yang digerebek polisi hari ini. Kedua kamar itu berfungsi sebagai ruang untuk tindakan aborsi dan tempat istirahat usai aborsi selesai dilakukan.

"Jadi di dalam ada dua kamar. Satu kamar tindakan, satu kamar istirahat dan satu tempat pembuangan," ujarnya.

Terapkan Sistem Antar Jemput

Lebih lanjut Komarudin menjelaskan praktik tersebut menerapkan sistem antar jemput bagi kliennya. Sistem ini sempat membuat Ketua RT setempat terkecoh dalam aktivitas yang dilakukan tersangka di dalam rumah.

"Jadi ini sistemnya, sistem antar jemput, sangat rapi sekali. Makanya pak RT dan warga sangat terkecoh dari aktivitas yang di dalam," ujarnya.

Halaman 2 dari 2
(isa/eva)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads