Bentrokan antara dua kelompok masyarakat berujung dua orang terluka terjadi di sebuah lahan kosong di Cilincing, Jakarta Utara. Salah satu kelompok bernama Laskar NKRI buka suara terkait kasus tersebut.
Sebelumnya pihak kepolisian mengatakan bentrokan terjadi lantaran kelompok Laskar NKRI memaksa masuk lahan yang dijaga kelompok lain hingga memicu adanya perselisihan.
Sekretaris DPW LSM Laskar NKRI Farid Abdul Rahman menjelaskan, tujuan kedatangan pihaknya ke lahan yang merupakan pabrik tersebut untuk memasang tanda pemberitahuan pengawasan serta menguasai lahan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Farid mengklaim tanah tersebut milik kliennya Honda dan juga Syamsuri yang merupakan ahli waris dari Oden bin Tawi sebagai pemilik utama lahan tersebut. Tujuan mereka datang ke lahan tersebut pun atas surat kuasa dari Honda.
"Klien kami Honda dan Syamsuri adalah benar ahli waris dari almarhum Oden bin Tawi, pemilik atas sebidang tanah seluas 30 Ha," kata Farid dalam keterangannya, Rabu (28/6/2023).
Farid menerangkan, kepemilikan tersebut tercantum melalui Surat Keterangan Garapan (SKG) No. 29/II/1972, tanggal 9 September 1972 hingga penetapan fatwa Waris Nomor 50/Pdt.P/2020/PA.Ju atas nama Syamsuri Bin Oden dan Honda Bin Oden oleh Pengadilan Agama Jakarta Utara.
Farid menambahkan, kliennya tidak pernah mengalihkan lahan tersebut kepada siapapun. Namun diketahui lahan tersebut sudah ditempati oleh 4 pabrik tanpa seizinnya.
Farid menduga telah terjadi pindah tangan lahan tersebut kepada pihak lain. Hal tersebut, lanjut dia, memenuhi unsur pidana terkait pemalsuan dokumen atau penyerobotan tanah.
"Sehingga patut diduga bahwa usaha pengalihan hak klien kami ke pihak-pihak lain telah memenuhi unsur tindak pidana Pemalsuan Dokumen dan atau Penyerobotan Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 385 KUHP yang dilakukan oleh keempat perusahaan tersebut di atas maupun oleh orang-orang yang secara tanpa hak telah mengalihkan hak garap Klien kami tersebut," jelasnya.
Farid menjelaskan, pada 6 April 2023 lalu pihaknya memasang plang di lahan tersebut. Pada 10 April, mereka bersurat ke instansi pemerintahan, TNI dan Polri pemberitahuan untuk mengamankan aset tersebut. Selanjutnya, 13 April mereka melakukan kegiatan pengamanan aset.
Tiga hari setelahnya pihaknya sempat diundang salah satu perusahaan. Di sana disebutkan perusahaan sudah membayarkan sejumlah uang untuk pembelian lahan. Namun, kata Farid pihak perusahaan tidak mengenal Honda yang diklaimnya sebagai pemilik lahan tersebut.
"Sehingga kami mempertanyakan apakah pembayaran tersebut benar diberikan kepada Honda dan Syamsuri. Atas dasar pertemuan tersebut kami memutuskan untuk tetap mengamankan aset tanah garapan Oden bin Tawi karena tidak adanya kejelasan pembayaran tersebut," ungkapnya.
Simak selengkapnya di halaman berikut