Derita Siti Khotimah tak habis-habis ketika bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di Simprug, Jakarta Selatan (Jaksel). Dia pernah disiram air panas hingga dirantai di kandang anjing.
Kisah bermula pada Mei 2022 ketika Siti Khotimah dari Pemalang, Jawa Tengah mulai bekerja di salah satu apartemen di Jaksel. Apartemen itu ditinggali pasangan suami-istri bernama So Kasander dan Metty Kapantow.
Mereka memiliki anak bernama Jane Sander. Selain Siti Khotimah, ada ART lain atas nama Sutriyah alias Triyah, Inda Yanti, Evi, Saodah, Pebriana Amelia, dan Pariyah alias Ria. Kesembilan orang itu telah duduk sebagai terdakwa penyiksa Siti Khotimah dan diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mereka sejatinya menjalani sidang tuntutan pada Senin, 26 Juni 2023 tetapi jaksa belum siap membacakannya sehingga sidang tuntutan itu ditunda pada Rabu, 5 Juli 2023. Dalam persidangan itu terungkap satu per satu perbuatan para terdakwa.
Disebutkan dalam surat dakwaan, Siti Khotimah berkali-kali dituduh mencuri. Hal itu membuat para terdakwa memberikan hukuman ke Siti Khotimah.
"Bahwa pada bulan September 2022, saat Siti Khotimah ketahuan mencuri BH dan celana dalam milik Terdakwa I (Metty Kapantow), menyebabkan Terdakwa I langsung marah kemudian menyiram kedua kaki Siti Khotimah dengan air panas yang baru saja mendidih kemudian mendorong Siti Khotimah sampai terjatuh dan kepala membentur lantai," ucap jaksa dalam surat dakwaannya.
"Bahwa pada bulan Oktober 2022, Terdakwa I meminta Inda Yanti mengambil air panas untuk ditaruh di ember yang kemudian ditambahkan garam, kemudian Terdakwa I meminta Pebriana Amelia untuk memasukkan kedua kaki Siti Khotimah ke dalam ember berisi air panas dengan garam hingga akhirnya kedua kaki Siti Khotimah mengalami luka parah, saat kejadian tersebut disaksikan Sutriyah, Saodah, Inda Yanti, dan Pebriana Amelia," imbuhnya.
Buntut tuduhan sering mencuri itu juga membuat Siti Khotimah dirantai. Metty meminta anaknya, Jane Sander, membeli borgol.
"Setelah Jane Sander membeli borgol sebanyak 2 buah, kaki Siti Khotimah diborgol yang dikaitkan dengan sebuah barbel dan sebuah meja di ruang tengah selama 2 minggu oleh Jane Sander pada malam hari pukul 00.00 WIB dan dibuka saat pagi hari pukul 04.00 WIB, namun akhirnya rantai tersebut bisa dilepas oleh Siti Khotimah sendiri," ucap jaksa.
"Bahwa karena kedua kaki Siti Khotimah luka dan sudah tidak bisa diborgol karena di pergelangan kaki mengalami luka yang cukup parah, Terdakwa I (Metty) menyuruh Evi untuk merantai tangan Siti Khotimah yang dililitkan di kandang anjing, kemudian rantai tersebut digembok agar Siti Khotimah tidak berkeliaran di unit apartemen," imbuhnya.
Simak Video 'Tangisan ART asal Pemalang di Pelukan Ayah Saat Lihat Foto Penyiksaan':
Luka-luka Siti Khotimah
Dalam surat dakwaan, jaksa mencantumkan luka-luka yang dialami Siti Khotimah akibat penyiksaan tanpa dosa yang dilakukan majikan dan rekan sesama ART itu yaitu luka bakar di kedua tungkai diakibatkan kekerasan suhu tinggi, patah tulang tertutup pada tulang tempurung kepala, lebam di kedua mata yang diakibatkan kekerasan benda tumpul, jaringan parut di bibir atas, leher, payudara, perut, tangan kanan kiri memar dan lebam di sekitaran mata.
"Dengan kesimpulan bahwa pada pemeriksaan korban perempuan berusia dua puluh tiga tahun ditemukan patah tulang tertutup pada tulang tempurung kepala, lebam di kedua mata yang diakibatkan kekerasan benda tumpul, jaringan parut di bibir atas, leher, payudara, perut, tangan kanan kiri, kasualitas tidak dapat dipastikan karena luka telah mengalami proses penyembuhan, luka lecet di pinggul diakibatkan gesekan. Luka bakar di kedua tungkai diakibatkan kekerasan suhu tinggi seperti api, air panas maupun cairan kimia. Luka tersebut mengakibatkan atau mendatangkan bahaya maut bagi korban," kata jaksa.
Kini proses sidang masih berjalan di PN Jaksel. Tuntutan untuk para terdakwa akan dibacakan pada 5 Juli 2023.