ART Siti Pernah Ditelanjangi Majikan karena Dituduh Mencuri

ART Siti Pernah Ditelanjangi Majikan karena Dituduh Mencuri

Tim detikcom - detikNews
Rabu, 28 Jun 2023 14:34 WIB
ART Pemalang disiksa majikan dalam sebuah apartemen di Simprug, Jakarta Selatan. Ini adalah kandang anjing yang menjadi salah satu bukti alat penyiksaan.
ART Pemalang disiksa majikan dalam sebuah apartemen di Simprug, Jakarta Selatan. Ini adalah kandang anjing yang menjadi salah satu bukti alat penyiksaan. (Istimewa)
Jakarta -

Penderitaan Siti Khotimah tiada hentinya dirasakan ketika bekerja sebagai asisten rumah tangga (ART) di salah satu apartemen di kawasan Simprug, Jakarta Selatan (Jaksel). Wanita asal Pemalang, Jawa Tengah (Jateng), itu sampai trauma atas penyiksaan yang dialaminya.

Total ada 9 pelaku yang menganiaya Siti Khotimah, yakni:

1. So Kasander (Suami)
2. Metty Kapantow (Istri)
3. Jane Sander (Anak)
4. Sutriyah alias Triyah (ART)
5. Inda Yanti (ART)
6. Evi (ART)
7. Saodah (ART)
8. Pebriana Amelia (ART)
9. Pariyah alias Ria (ART)

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Mereka sudah menjalani persidangan dan seharusnya pada Senin, 26 Juni 2023, dituntut pidana. Namun jaksa belum siap sehingga sidang tuntutan itu baru akan digelar lagi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) pada Rabu, 5 Juli 2023.

ADVERTISEMENT

Para terdakwa itu terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara. Mereka didakwa melakukan perbuatan yang diancam pidana dalam Pasal 44 ayat 2 juncto Pasal 5 huruf a Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Selanjutnya disebut UU KDRT) juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 45 juncto Pasal 5 huruf b UU KDRT dan Pasal 351 ayat 1 dan ayat 2 KUHP.

Terlepas dari itu, penyiksaan yang dialami Siti Khotimah sangatlah sadis. Berulang kali Siti Khotimah dipukul dengan tangan kosong maupun dengan sandal oleh para terdakwa.

Selain itu, Siti Khotimah pernah dipaksa memakan kotoran anjing. Bahkan Siti Khotimah sampai dirantai semalaman karena dituduh melakukan pencurian.

"Bahwa saat Siti Khotimah dituduh mencuri cokelat milik Terdakwa I (Metty), kemudian Terdakwa I menyuruh Sutriyah, Inda Yanti, Saodah, Pebriana untuk melepaskan pakaian yang dikenakan oleh Siti Khotimah untuk mengecek cokelat yang dicuri kemudian pakaian Siti Khotimah dikenakan lagi dan dipasangkan borgol pada kedua tangan Siti Khotimah," ucap jaksa.

Penyiksaan-penyiksaan lain juga dialami Siti Khotimah, yaitu pada Oktober 2022 saat ulang tahun Dogi, yaitu anjing milik Metty dan So Kasander, Siti Khotimah diminta mengambil kabel rol tapi Siti Khotimah mendengar kata koran. Saat koran itu diberikan, Siti Khotimah malah dimaki dan disundut rokok oleh So Kasander.

"Kemudian Terdakwa II (So Kasander) mendorong Siti Khotimah mendorong dari belakang hingga tersungkur ke depan, menampar pipi dan memukul kepala menggunakan sapu lidi. Bahwa Terdakwa II juga melakukan kekerasan terhadap Siti Khotimah dengan cara memukul bagian muka dengan tangan kanannya serta mengeluarkan perkataan goblog, setan, tukang fitnah dengan alasan karena Siti Khotimah memfitnah Terdakwa II telah meniduri asisten rumah tangga yang bernama Yessy," ucapnya.

Seolah tak ada belas kasihan sama sekali, Metty pernah menyuruh Evi menyuapi Siti Khotimah dengan sambal cabai merah tanpa boleh minum. Tak hanya itu, Metty menyuruh para ART lainnya menelanjangi Siti Khotimah dan merantai kakinya ke kandang anjing.

Lalu pada November 2022, Siti Khotimah buang air besar di celana karena posisi tangannya dirantai. Hal ini membuat Metty marah dan menyuruh Siti Khotimah memakan kotoran sendiri.

Pada 5 Desember 2022 akhirnya Siti Khotimah meminta berhenti bekerja. Siti Khotimah pun pulang dan setibanya di Pemalang diantar keluarganya ke RSUD M Ashari dan menjalani rawat inap. Kasus ini pun diungkap dan para terdakwa kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Simak Video 'Tangisan ART asal Pemalang di Pelukan Ayah Saat Lihat Foto Penyiksaan':

[Gambas:Video 20detik]



(rdp/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads