Pegawai rumah tahanan (rutan) KPK dijatuhkan vonis pelanggaran etik sedang atas kasus pelecehan kepada istri tahanan. KPK mengaku bakal menyerahkan proses pidana kasus itu ke aparat penegak hukum lain (APH).
"Tentu, kalau pidananya dari orang tersebut karena itu dia harus menjalaninya karena ini konsekuensi logis dari perbuatannya. Kalau itu tidak masuk kriteria yang ditangani KPK tentu akan kita serahkan ke aparat penegak hukum," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur kepada wartawan, Rabu (28/6/2023).
Pelaku diketahui telah menjalani sidang etik di Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada April 2023. Dewas KPK saat itu menjatuhkan vonis pelanggaran etik sedang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain disanksi secara etik, Dewas KPK merekomendasikan pelaku menjalani sanksi disiplin pegawai di Inspektorat KPK. Pelaku kini masih menjalani pemeriksaan terkait pelanggaran disiplin kepegawaian.
"Sudah ada penanganan perkara sebagai ASN juga nanti ada masalah kode etiknya. Ada masalah pidananya jadi dua-duanya jalan baik itu kode etik dan masalah pidananya," terang Asep.
Pelaku Dipindah dari Rutan KPK
Pegawai rutan KPK telah dijatuhi vonis pelanggaran etik sedang atas kasus pelecehan kepada istri tahanan. Pelaku kini dipindah untuk bertugas di bagian penjagaan gedung KPK.
"Masih (di KPK). Ditugaskan di bagian penjagaan gedung," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (26/6).
Pegawai rutan KPK itu telah menjalani sidang etik pada April 2023. Di sidang etik itu, Dewas KPK memberikan vonis pelanggaran etik sedang atas perbuatan asusila pelaku.
Selain sanksi etik, Dewas KPK merekomendasikan pelaku untuk diproses pelanggaran disiplin oleh Inspektorat KPK. Ali mengatakan pelanggaran disiplin pelaku saat ini masih berproses.
"Masih proses pemeriksaan di tim Inspektorat KPK. Masih dalam pemeriksaan oleh tim pemeriksa pelanggaran disiplin," ujar Ali.
Simak juga 'Ironi Pungli Rutan KPK yang Sudah Lama Terjadi Tapi Baru Terkuak':