KPK Tahan 3 Anak Buah Bupati Pemalang soal Kasus Suap Jual Beli Jabatan

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 27 Jun 2023 23:14 WIB
KPK menahan tiga orang tersangka kasus suap beli jabatan di lingkup Kabupaten Pemalang (Yogi/detikcom)
Jakarta -

KPK menahan tiga tersangka kasus suap beli jabatan di lingkup Kabupaten Pemalang. Tiga orang ini menjabat kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di Kabupaten Pemalang.

Ketiga tersangka ini masing-masing bernama Moh Ramdon selaku Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman, Bambang Haryono selaku Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik, serta Raharjo selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup bernama. Ketiganya ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan KPK Pomdam Jaya Guntur.

"Tim penyidik menahan tersangka MR, BH, dan RH untuk masing-masing selama 20 hari pertama," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

Kasus ini berawal saat Mukti Agung Wibowo terpilih sebagai Bupati Pemalang periode 2021-2026. Dia lalu melakukan perubahan komposisi dan rotasi pada beberapa level jabatan di Pemkab Pemalang.

Mukti Agung Wibowo lalu menegaskan pihak swasta bernama Adi Jumal Widodo untuk mengurus rotasi, mutasi, hingga promosi di Pemkab Pemalang. Mukti lalu membuka seleksi terbuka pada posisi jabatan eselon IV, eselon III dan eselon II.

"Ada beberapa level jabatan yang dikondisikan bagi para ASN yang berkeinginan untuk menduduki jabatan eselon IV, eselon III dan eselon II dengan kisaran tarif bervariasi mulai Rp 15 juta sampai dengan Rp 100 juta," jelas Asep.

Hasil penyidikan KPK mengungkap Moh Ramdon dan Bambang Haryono melakukan penyuapan agar dinyatakan lulus tes menjadi eselon II. Uang itu diserahkan melalui Adi Jumal Widodo yang kini juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.

"Tersangka MR menyerahkan uangnya secara langsung kepada Moh Saleh di Pendopo Bupati Pemalang dengan terbungkus kantong plastik," tutur Asep.

Singkat cerita, usai menyerahkan uang kepada Adi Jumal Widodo, ketiga tersangka ini dinyatakan lulus mengikuti seleksi. Ketiganya lalu dilantik sebagai eselon II di Pemkab Pemalang.

"Uang yang terkumpul tersebut diistilahkan uang syukuran yang kemudian digunakan Adi Jumal Widodo membiayai berbagai kebutuhan Mukti Agung Wibowo," tutur Asep.

KPK sebelumnya telah menahan sejumlah tersangka jual beli jabatan di Pemkab Pemalang, salah satunya Bupati Pemalang bernama Mukti Agung Wibowo. Total ada 10 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.




(ygs/aik)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork