KPK Ungkap Korban Pungli Rp 4 M di Rutan Capai Puluhan Orang

KPK Ungkap Korban Pungli Rp 4 M di Rutan Capai Puluhan Orang

Yogi Ernes - detikNews
Selasa, 27 Jun 2023 20:42 WIB
Gedung baru KPK
Gedung baru KPK. (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (rutan) KPK tengah diselidiki. Sejauh ini korban pungli mencapai puluhan orang.

"Iya (korban puluhan orang), itu yang sedang kita tangani," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

Kasus pungli di rutan KPK pertama kali diungkap Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Periode pungli di rutan KPK terjadi pada Desember 2021 hingga Maret 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Asep, pihaknya tidak hanya terbatas pada periode waktu tersebut dalam mengusut pungli di rutan KPK.

"Kita juga sebetulnya tidak hanya akan membatasi dua tahun ini. Karena kita ingin membersihkan di rutan ini praktik-praktik seperti itu. Maka kita akan lari ke depan atau ke belakang. Artinya di tahun itu kan hanya sampai 2022, apakah tahun 2023 ini yang sudah setengah jalan sampai bulan Juni ini ada juga nggak praktik seperti itu," tutur Asep.

ADVERTISEMENT

"Kemudian di belakangnya di tahun 2020, 2019, dan lain-lain apakah praktik itu ada juga atau tidak, nah itu yang sedang kita dalami," tambahnya.

Selain itu, Asep mengatakan pihaknya juga terbuka menyerahkan kasus itu ke aparat penegak hukum lain jika kasus pungli di rutan itu bukan menjadi wewenang KPK.

"Apabila nanti tidak mencukupi atau tidak masuk kriteria yang ditangani oleh KPK maka tentunya kita akan serahkan kepada aparat penegak hukum lain," jelas Asep.

15 Pegawai KPK Diperiksa

Kasus pungutan liar atau pungli di rumah tahanan (KPK) tengah diselidiki. KPK sejauh ini memeriksa 15 pegawai terkait dugaan pelanggaran disiplin kepegawaian.

"Untuk pemeriksaan disiplin pegawai yang terkait pungli di rutan itu KPK saat ini sudah memeriksa 15 orang oleh tim pemeriksa disiplin pegawai yang terdiri dari Inspektorat, Pejabat Pembina Kepegawaian dan atasan langsungnya," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Ali mengatakan, selain proses kepada pelaku, KPK melakukan evaluasi mengenai sistem tata kelola di rutan KPK. Pihak KPK bakal melakukan koordinasi dengan Kementerian Hukum dan HAM dalam perbaikan rutan di KPK.

"Kami dalam rangka evaluasi terhadap tata kelola rutan cabang KPK juga sudah berkirim surat kepada Kementerian Hukum dan HAM terkait asistensi pengelolaan rutan. Termasuk juga diskusi lebih lanjut terkait dengan analisis kebutuhan SDM karena di Kementerian Hukum dan HAM banyak SDM yang memahami betul pengelolaan rutan," jelas Ali.

Ali menambahkan penyelidikan pidana terkait pungli di rutan KPK saat ini masih berjalan. Tim penyelidik tengah menyimpulkan perbuatan pungli itu masuk dalam kategori suap, gratifikasi, atau pemerasan jabatan.

"Terkait di rutan yang sudah diungkap oleh Dewas KPK terkait dengan adanya dugaan fraud atau kecurangan di rutan. Tentu masih kami dalami apakah nanti masuk kategori suap, gratifikasi atau pemerasan dalam jabatan. Karena pemerasan dalam jabatan juga masuk tindak pidana korupsi," tutur Ali.

(ygs/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads