Dialog dengan Korban Peristiwa 1965, Mahfud Bicara Pemulihan Hak Konstitusional

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Selasa, 27 Jun 2023 20:24 WIB
Mahfud Md dialog dengan Sudaryanto Yanto Priyono (kiri) dan Jaroni Soejomartono (kanan) (Foto: Lisye/detikcom)
Jakarta -

Menko Polhukam Mahfud Md berdialog dengan mantan mahasiswa Indonesia yang menjadi korban peristiwa tahun 1965 dan tidak bisa pulang ke Indonesia, Sudaryanto Yanto Priyono (81) dan Jaroni Soejomartono (80). Mahfud menyebut pemerintah akan melakukan pemulihan hak konstitusional korban.

Mahfud menjelaskan Yanto adalah eks mahasiswa RI yang saat itu mendapatkan beasiswa di Rusia. Namun, Yanto tak bisa kembali ke Indonesia pada tahun 1965 karena paspornya dicabut oleh pemerintah saat itu.

"Ini Pak Yanto seorang guru besar dalam ilmu koperasi di salah satu universitas di Rusia. Beliau ini dulu tugas belajar dari Kementerian Koperasi tiba-tiba terjadi peristiwa tahun '65, karena sistem komunikasi waktu itu belum seperti sekarang, informasi masih tidak jelas. Ketika itu beliau ini mengisi formulir di pemerintahan baru, beliau masih menunggu informasi, lalu paspornya dicabut," kata Mahfud usai berdialog dengan korban peristiwa '65 itu di Hotel Hermes, Banda Aceh, Selasa (27/6/2023).

Korban kedua adalah Jaroni Soejomartono atau akrab dipanggil Roni. Roni adalah eks mahasiswa Indonesia yang dulu kuliah di Ceko. Paspor Roni juga dicabut pada tahun 1665.

"Beliau ikut tes lulus di Ceko, terus berangkat ke sana lalu masuk ke Universitas di Praha lalu terjadilah peristiwa tahun '65 itu. Terus sama ketika diklarifikasi paspor dan sebagainya, kan waktu itu tidak seperti sekarang, ada televisi masih menunggu berita gitu, lalu paspornya dicabut. Artinya pasporynya dianggap tidak belaku lagi, nah semenjak itu tidak pernah pulang," ucap Mahfud.

Yanto saat ini merupakan WN Rusia, sementara Roni adalah WN Ceko. Mahfud menyebut pemerintah memberikan pemulihan hak korban melalui program penyelesaian non-yudisial kekerasan HAM masa lalu.

"Sejalan dengan perkembangan politik, baik membawa ke pengadilan atau rekonsiliasi itu terhambat-terhambat terus sehingga, kalau istilah Pak Roni itu Pak Jokowi mempunyai kebijakan yang sangat berani luar biasa karena di tengah kemacetan KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi) dan pengadilan itu, bukan saya loh yang bilang, membuat kebijakan seperti ini penyelesaian non-yudisial dengan upaya memeluk kembali warga negara kita yang menjadi korban peristiwa bukan pelaku peristiwa," ujarnya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:




(lir/fas)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork