Saksi Ungkap Shane Sempat Kirim Voice Note Sebelum Mario Dandy Aniaya David

Saksi Ungkap Shane Sempat Kirim Voice Note Sebelum Mario Dandy Aniaya David

Mulia Budi - detikNews
Selasa, 27 Jun 2023 19:54 WIB
Sidang penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora
Sidang penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora. (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Teman Mario Dandy Satriyo (20), Rafael Benitez (19), menjadi saksi dalam sidang kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora (17). Beni menyebut dirinya sempat menerima voice note dari Shane Lukas (19) sebelum penganiayaan itu dilakukan.

"Komunikasi itu dilakukan oleh siapa duluan?" tanya kuasa hukum Mario Dandy dalam persidangan di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

"Komunikasi itu dilakukan Shane," jawab Beni.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Baru komunikasi yang dilakukan oleh Dandy tidak diangkat oleh saudara saksi?" tanya kuasa hukum Mario.

"Iya, betul," jawab Beni.

ADVERTISEMENT

Beni mengatakan voice note itu dikirimkan Shane sebelum Mario melakukan panggilan yang tak terjawab olehnya. Dia menyebut isi voice note itu berisi ucapan Shane yang diajak Mario untuk melakukan perekaman penganiayaan yang akan dilakukan Mario.

"Dia bilang katanya dia mau gebukin orang?" tanya kuasa hukum Mario.

"Iya," jawab Beni.

"Itu katanya Shane, bukan kata Dandy?" timpal kuasa hukum Mario.

"Bukan," jawab Beni.

"Nggak tahu orangnya siapa katanya tinggal di kontrakan situ, gue takutnya apa dia mau gebukin orang malah dia digebukin, itu masih Shane?" tanya kuasa hukum Mario.

"Iya," jawab Beni.

"'Anj*** gue cuman disuruh videoin doang, nggak apa-apalah, lu kalau mau ikut, ikut aja.' Itu yang ngomong itu semua nggak ada Mario di situ?" tanya kuasa hukum Mario.

"Kalau dari VN tentang tadi nggak ada," jawab Beni.

Beni mengatakan tak ikut bertemu dengan Mario dan Shane. Dia menyebutkan dirinya hanya menerima voice note dari Shane.

Dakwaan Mario Dandy

Mario Dandy Satriyo (20) didakwa melakukan penganiayaan berat berencana terhadap David Ozora atau David (17). Jaksa menyebut perbuatan Mario dilakukan bersama Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane (19) dan anak berinisial AG (15).

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan Anak AG selanjutnya disebut anak (penuntutan dilakukan secara terpisah) turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6).

Penganiayaan yang dilakukan Mario adalah dengan melakukan tendangan bebas atau free kick ke kepala David. Saat itu, David sudah tergeletak tidak berdaya.

Karena penganiayaan itu, David mengalami sejumlah luka dalam dan fisik. Adapun luka fisik yang diderita David karena penganiayaan Mario adalah:

1. Luka lecet pada pelipis bagian atas mata sebelah kanan ukuran 1,5x0,5 cm
2. Luka lecet pada pipi kanan ukuran 6x5 cm
3. Luka memar pada pipi kanan ukuran 6x5 cm
4. Luka robek pada bibir bawah sisi dalam ukuran 2 cm
5. Sebagaimana dituangkan dalam visum et repertum Nomor : 001/MR/II/MPH/2023 tanggal 27 Februari 2023

Mario Dandy pun didakwa melanggar Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat.

Simak Video: Mario Dandy Disebut Hubungi Saksi dari Tahanan Sebelum Persidangan

[Gambas:Video 20detik]



(fas/fas)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads