Dituntut 9 Tahun Bui di Kasus Gratifikasi dan TPPU, Angin Prayitno: Zalim

Dituntut 9 Tahun Bui di Kasus Gratifikasi dan TPPU, Angin Prayitno: Zalim

Yulida Medistiara - detikNews
Selasa, 27 Jun 2023 19:13 WIB
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Besar Bungur Raya, Jakpus, Selasa (24/1/2023).
Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji. (Pradita Utama/detikcom)
Jakarta -

Mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dituntut 9 tahun penjara terkait kasus Penerimaan gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Merespons tuntutan itu, Angin Prayitno menilai zalim.

"Zalim," kata Angin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (27/6/2023).

Diketahui, setelah mendengarkan tuntutan itu, Angin Prayitno dan kuasa hukumnya akan mengajukan pleidoi. Setelah sidang selesai, Angin Prayitno tampak dipeluk oleh keluarganya sebelum kembali ke tahanan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dituntut 9 Tahun

Sebelumnya, mantan Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak Angin Prayitno Aji dituntut hukuman pidana penjara selama 9 tahun. Angin Prayitno dinyatakan terbukti bersalah menerima gratifikasi senilai Rp 29,5 miliar dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 44 miliar.

ADVERTISEMENT

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Angin Prayitno Aji dengan pidana penjara selama 9 tahun, serta pidana denda Rp 1 Miliar, subsider pidana hukuman pengganti selama 6 bulan," kata jaksa penuntut umum di Pengadilan Negeri Jakarta, Jl Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Selasa (26/6/2023).

Jaksa menyatakan terdakwa Angin Prayitno terbukti bersalah melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 3 Undang-Undang No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Jaksa menyebut Angin Prayitno terbukti bersalah menerima gratifikasi dari wajib pajak dan penerimaan lainnya terkait jabatannya sejak 2014 dengan total Rp 29.505.167.100. Serta melakukan tindak pidana pencucian uang senilai Rp 44 miliar.

Selain itu Angin Prayitno juga dituntut jaksa dengan pidana tambahan, yaitu membayar uang pengganti sebesar Rp 29.505.167.100. Dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda dapat disita oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut. Namun apabila harta bendanya tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti maka akan dijatuhi pidana selama 2 tahun.

Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, selain itu terdakwa tidak mengakui perbuatannya, dan terdakwa memberikan keterangan berbelit-beli. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan di persidangan.

Simak Video: Eks Pejabat Pajak Angin Prayitno Dituntut 9 Tahun Bui

[Gambas:Video 20detik]




(yld/idn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads